Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, meminta Presiden untuk meminta Kapolri, tuntaskan persoalan mafia lahan di tanah Riau. (Foto: Istimewa) |
Menurut Teguh, pemerintah sangat berkomitmen dalam memberantas mafia tanah dan Presiden Jokowi meminta Polri tidak ragu mengusutnya.
"Pasalnya konflik agraria dan sengketa lahan itu merupakan tantangan berat yang dihadapi masyarakat," ucap Teguh pada keterangan tertulisnya, saat diterima media ini, Jum’at (29/10/21).
Sebagai IPW, tetap membantu kendala teknis dan evaluasi demi masyarakat.
"Terutama permasalahan lahan milik petani anggota Koperasi Petani Sawit Mandiri (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau yang dirampas pemodal," kata Teguh.
Oleh karena itu Presiden Jokowi pun telah menegaskan jangan sampai ada penegak hukum yang justru melindungi para mafia tanah dan berharap Polri memperjuangkan hak masyarakat serta menegakkan hukum secara tegas.
Baca juga: KLHK Tangkap Pelaku Peredaran Kayu Ilegal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Riau
Untuk menindaklanjuti itu kata Teguh Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk satgas anti mafia tanah dan telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.
"Tapi, nyatanya tidak semua kasus mafia tanah dituntaskan oleh pihak kepolisian karena ada ‘tangan kuat’ yang mengawalnya," ucapnya.
Teguh menuding, masyarakat yang mengadukan sengketa lahan dan aktor mafia tanah justru dikriminalisasi oleh polisi dengan memperkarakan kasus lainnya untuk dijadikan tersangka.
Hal ini lanjutnya yang dialami oleh Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah yang memperjuangkan pengambilan lahan milik para petani sawit sesuai keputusan rapat anggota koperasi.
Laporan Polisi yang dibuat Anthony Hamzah pada tahun 2016 ke Polda Riau dengan nomor: STPL/426/VIII/2016/SPKT/RIAU tertanggal 10 Agustus 2016 tentang Dugaan Penjualan lahan Petani Kopsa-M seluas kurang lebih 300 hektar, tidak diproses sampai saat ini.
Justru yang terjadi Anthony Hamzah dikriminalisasi sebagai otak penyerangan komplek perumahan karyawan PT. Langgam Harnuni dengan mengerahkan preman dengan dana Rp 600 juta pada 15 Oktober 2020.
"Padahal koordinator aksi demo yang saat ini didakwa di pengadilan, Herman Sakti menyatakan tidak pernah disuruh oleh Anhony Hamzah," tuturnya.
Disamping itu, Anthony juga akan dikaitkan dengan peristiwa penggelapan buah sawit milik koperasi yang bermitra dengan PTPN V dengan tersangka Kiki Islami Parsha dan Samsul Bahri. Kedua kasus itu diproses oleh Polres Kampar.
Menurut Teguh, persoalan tidak ditanganinya laporan polisi di Polda Riau dan kriminalisasi terhadap Anthony menjadikan terjadinya konflik horizontal antar para petani anggota Kopsa-M. Akibatnya, konflik agraria seperti yang disampaikan Presiden Jokowi tidak akan terselesaikan.
Oleh Sebab itu, diminta kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus mengambil alih permasalahan sengketa lahan yang dilaporkan koperasi petani sawit makmur di Polda Riau pada 2016.
Harapan IPW kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo MSi,selama ini, sesuai dengan karakteristik utamanya sebagai aparat penegak hukum, Kepolisian Negara RI (Polri) memiliki wewenang yang cukup besar dalam penegakkan hukum. Kewenangan yang demikian besar ini tidak dimiliki oleh instansi lain, seperti Hakim dan Jaksa atau yang lainnya.
Di sisi lain, Polri sering pula dipandang sebagai sosok ataupun momok yang menakutkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Penyalahgunaan kekuasaan, baik secara individual maupun organisatorik kerap kali terjadi dalam sejarah perkembangan Polri. Bahkan, secara organisatorik Polri digunakan untuk kepentingan politik penguasa. Paling tidak ini terjadi sepanjang pemerintahan Orde Baru.
Maka dari itu, IPW menyampaikan perihal temuan dan penanganan kasus mafia tanah adalah tugas pihak kepolisian supaya membantu masyarakat Indonesia agar benar-benar bisa terlaksana dengan baik, terutama kasus mafia lahan dan tanah banyak terjadi di kabupaten Siak dan kota Dumai di daerah Sungai Sembilan, jalan Parit beko persis nya pada RT.08 kelurahan bangsal Aceh, kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai.
Terlihat jelas adanya mafia lahan sawit, inilah yang terjadi sebenarnya untuk di Wilayah provinsi Riau sesungguhnya.
"Hal ini wajib dilakukan tindakan tegas terhadap oknum Cukong pelakunya Inisial SYT kepada Pemilik Tanah/Lahan sesuai Surat Santoso, Rahmat dan Edigunawan CS yang memiliki Surat Sporadik dari pihak kelurahan Seluas 16 Hektar maka masyarakat juga meminta ketegasan pada pihak kepolisian republik Indonesia sebagai janji Kapolri kepada Presiden Jokowi dalam memberantas mafia tanah di Indonesia. Karena, kepastian hukum atas tanah yang memberikan keadilan kepada masyarakat harus ditegakkan," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Indonesia Jokowi pernah instruksi untuk fokus dan perhatian khusus memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia. Sebab itu, Jokowi perintahkan Kapolri untuk usut tuntas masalah mafia tanah.
Lihat juga:
Lelang Besi Tua Eks PT CPI, Pejabat Direktorat Jenderal Keuangan Pusat Disomasi
Gubernur Riau Minta Semua OPD Aktif Dalam Kampanye dan Antisipasi COVID-19
Gubernur Riau Didampingi Forkopimda Dumai Serahkan 50.000 Dosis Vaksin COVID-19
Kunjungi Puskesmas, Kapolda: Saya Ingin Pastikan Semua Berkolaborasi Tangani COVID-19
Polisi Tangkap Pelaku Teror Pelemparan Kepala Anjing Dirumah Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau
Penulis: Endy-Dnst
Editor: Rianto
0 comments:
Post a Comment