Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Panggil Kaharudin Ongko, Tagih Utang Rp8,2 Triliun

satgas-penanganan-hak-tagih-negara-dana-blbi-panggil-kaharudin-ongko-tagih-utang-rp8,2-triliun
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban memanggil eks pemilik PT Bank Umum Nasional Kaharudin Ongko yang merupakan mantan petinggi PT BUN, untuk menagih utang negara Rp8,2 triliun. (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Forumpublik.com | Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) umumkan, kembali menagih salah satu Obligor BLBI yaitu Kaharudin Ongko.

Kaharudin sendiri adalah merupakan mantan petinggi pemegang saham dan Wakil Presiden Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN).


Dalam pengumuman yang ditayangkan di media massa, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban memanggil Kaharudin untuk hadir di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI, Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 September 2021, pukul 10.00 dan menemui Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.

Melansir Forumpublik.com, Minggu (5/9/2021) dari lembaran pengumuman dengan nomor S-3/KSB/PP/2021 tersebut, total tagihan yang harus dibayarkan adalah Rp 8,2 triliun.

Tagihan itu meliputi, Rp 7,8 triliun dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Umum Nasional (BUN) dan Rp 359,4 miliar dari PKPS Bank Arya Panduarta.
satgas-penanganan-hak-tagih-negara-dana-blbi-panggil-kaharudin-ongko-tagih-utang-rp8,2-triliun
Pengumuman Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan nomor S-3/KSB/PP/2021. (Foto: Istimewa)

Baca juga: Pemerintah Arahkan Anggaran ke TKDD Tahun 2022 Guna Percepatan Pembangunan Daerah

Kaharudin diketahui memiliki tiga alamat, yaitu Paterson Hill Singapura dan dua lainnya di dalam negeri antara lain di Setiabudi, Jakarta Selatan dan Menteng Jakarta Pusat.

Adapun agenda pertemuan adalah menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya Rp8,2 triliun. Rinciannya, Rp7.828.253.577.427,8 dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) Bank Umum Nasional dan Rp359.435.826.603,76 dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.

"Dalam hal Saudara (Kaharudin) tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Rionald dikutip dari pengumuma tersebut, Sabtu (4/9/2021).

Dikutip dari sumber CNN Indonesia, Kaharudin membeli saham pengendali BUN pada 1972 senilai US$2 juta melalui perusahaan miliknya, PT Kedjajaan Budi.

Setelah dimiliki Kaharudin, BUN sempat menjadi salah satu bank swasta terbesar di Indonesia pada era 1980-an dan 1990-an. Kaharudin juga membawa BUN melantai di Bursa Efek Jakarta pada 12 Juli 1990.

Usai krisis keuangan 1997, BUN menjadi salah satu bank yang mendapatkan BLBI sekitar Rp12 triliun. Namun, dana bantuan tersebut diselewengkan. Pada 1998, BUN menjadi salah satu bank yang dibekukan oleh negara.

Lihat juga:
Menkeu: Realisasi Program Ekonomi Nasioanal Capai Rp326,16 Triliun
Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi 5,0 Hingga 5,5 Persen pada 2022 Bergantung pada Penanganan COVID-19
Relawan Ganjar Pranowo dari 34 Provinsi Deklarasi Dukung Maju Pilpres 2024
Pemulihan Ekonomi, Enam Fokus Kebijakan APBN 2022
Berikut Aturan Baru PPKM Level 4, Jokowi Izinkan Usaha Kecil Dibuka

Editor: Firmanto


0 comments:

Post a Comment