Syarat Penerima Bantuan Modal UMKM

syarat-penerima-bantuan-modal-umkm
Ilustrasi. Syarat penerima bantuan modal bagi pelaku UMKM. (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG (KEPRI) - Forumpublik.com | Untuk mendukung Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Pemerintah Provinsi Kepualauan Riau (Kepri) bersama Bank Riau Kepri baru saja meluncurkan program bantuan pinjaman modal tanpa bunga bagi Pelaku UMKM di Kepri.

Pemberian bantuan pinjaman modal tanpa bunga ini tanpa terkecuali di berikan kepada pelaku UMKM di Provinsi Kepri.

"Dengan syarat pelaku UMKM ini harus punya izin usaha dari PTSP, minimal, izin mendirikan usaha dari pihak kelurahan atau desa setempat,'' ujar Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad melansir dari laman Kominfo Kepri, Kamis (26/8/20210.

Baca juga: Pengetatan PPKM, Salat Iduladha Hanya Boleh di Lapangan

Ansar mengatakan, tak hanya itu masyarakat yang mempunyai usaha, bisa langsung datang ke Bank Riau Kepri, baik secara individu (perorangan) maupun kelompok untuk mengajukan pinjaman modal tanpa bunga tersebut.

"Pemprov Kepri telah menyiapkan anggaran keuangan sebesar Rp2 miliar," ujar Ansar.

Yang mana, lanjut Ansar dengan ketentuan setiap UMKM bisa meminjam maksimal Rp20 juta.

"Jika rata-rata UMKM meminjam sebesar Rp20 juta, maka akan ada 1000 UMKM yang dapat memanfaatkan fasilitas ini," tarangnya.

Dalam hal ini, lanjutnya mengatakan bahwa jumlah pinjamamnya bervariasi, contohnya ada yang meminjam Rp5 juta, Rp10 juta dan sebagainya.

"Maka jumlah UMKM nya bisa lebih banyak lagi masyarakat yang dapat terbantu," jelas Ansar.

Ia mengharapkan untuk program bantuan pinjaman modal tanpa bunga ini, diharapkan dapat mendongkrak perekonomian di Kepri khususnya menjaga eksistensi UMKM.

"Apalagi UMKM sendiri merupakan basis ekonomi kerakyatan yang harus dipupuk, dijaga dan dipelihara agar mampu menjadi roda ekomoni kerakyatan," tutup Ansar.

Lihat juga:
Rangkaian Capaian Peningkatan Utilitas Batam Logistic Ecosystem
BKPSDM: Pendaftaran CPNS dan PPPK Tanjungpinang Ditunda
PKK Batam Harap Inovasi Teknologi Tepat Guna, Capai Tingkat Nasional
Pemprov Kepri Bakal Terima 36 Formasi CPNS dan 868 P3K Guru
Satgas COVID-19 Kepri: Pasien Terinfeksi Bertambah 205 Orang

Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment