Mendikbudristek Nadiem Bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan, Menuai Kontra "Tak Lagi Independen"

mendikbudristek-nadiem-bubarkan-badan-standar-nasional-pendidikan-menuai-kontra-tak-lagi-independen
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim resmi bubarkan BSNP sebagai lembaga independen yang bekerja di bawah naungan Kemendikbudristek. (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Forumpublik.com | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai lembaga independen yang bekerja di bawah naungan Kemendikbudristek.

BSNP diganti dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.

Melihat hal ini, Posisi itu berbeda dengan BSNP yang berstatus independen.

Adapun Keputusan pembubaran ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 yang diteken Nadiem pada 24 Agustus lalu, dan telah dibenarkan oleh Ketua BSNP, Abdul Mu'ti.

"Benar [BSNP dibubarkan]," ujar Mu’ti pada konfimasi CNNIndonesia.com, Selasa (31/8/2021).

Pembubaran BSNP secara rinci diatur lewat Pasal 334 yang menyatakan ketentuan sebelumnya soal BSNP yang diatur dalam Nomor 96 Tahun 2019 tentang BSNP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan secara rinci diatur dalam Pasal 234 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021.

Pasal itu menyebutkan, Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan bekerja menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.

"Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan," demikian tertulis pada Pasal 233.

Baca juga: Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi 5,0 Hingga 5,5 Persen pada 2022 Bergantung pada Penanganan COVID-19

Penggantian inilah yang menuai kontra karena dinilai kedudukannya akan berbeda dengan BSNP yang berstatus independen.

Anggota BSNP, Doni Koesuma menjelaskan, keputusan Menteri Nadiem tersebut dianggap menyalahi aturan karena membuat badan standar tak lagi independen.

Pasalnya, muaranya adalah PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tak taat dengan Pasal 35 Ayat 4 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Yang menyalahi UU Sisdiknas menurut saya PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak mengatur badan standardisasi sesuai Pasal 35 UU Sisdiknas Ayat 4," kata Doni dalam keterangannya mengutip dari Telisik.id, Selasa (31/8/2021).

Menurut Doni, mestinya PP tersebut mengatur secara lengkap soal badan standarisasi dan penegasan sifatnya yang independen.

"Tapi dalam PP 57 Pasal 34, itu hanya mengutip ulang Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas. Terus kemudian diatur kepada menteri, lah inikan ada suatu penyelewengan terhadap amanat UU Sisdiknas," tegasnya.

Sementara itu, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Prof Azyumardi Azra mengungkapkan, keputusan Menteri Nadiem ini mencerminkan upaya resentralisasi dan birokratisasi pendidikan nasional.

"Dengan keterbatasan kapasitas pemerintah untuk benar-benar memajukan pendidikan nasional, pembubaran BSNP adalah blunder dan setback bagi pendidikan bangsa,” ungkap Azra.

Lihat juga:
Relawan Ganjar Pranowo dari 34 Provinsi Deklarasi Dukung Maju Pilpres 2024
Pemulihan Ekonomi, Enam Fokus Kebijakan APBN 2022
Berikut Aturan Baru PPKM Level 4, Jokowi Izinkan Usaha Kecil Dibuka
OJK Rancang Strategi Mekanisme Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan
Permintaan Pengusaha Jika PPKM Level 4 Diperpanjang

Editor: Firmanto

0 comments:

Post a Comment