Ilustrasi. Kepri masuk kembali ditetapkan kedalam PPKM level 3 hingga 6 September mendatang. (Foto: Istimewa) |
"Yang mana, menetapkan Gubernur Provinsi Kepri yaitu Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, dan Kota Batam masuk dalam PPKM level 3," ujar Menteri Tito Karnavian, di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Dalam instruksinya, Tito mengatakan untuk wilayah-wilayah yang ditetapkan sebagai assessment kriteria level 3 dilaksanakan ketentuan seperti kegiatan pelaksanaan pembelajaran disatuan pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
"Untuk PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas dan pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/ perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelas Tito.
Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100%.
Hal ini dilakukan dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan (Protkes) secara lebih ketat.
"Untuk bidang Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari," jelas Tito.
Baca juga: Rangkaian Capaian Peningkatan Utilitas Batam Logistic Ecosystem
"Untuk bidang Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari," jelas Tito.
Baca juga: Rangkaian Capaian Peningkatan Utilitas Batam Logistic Ecosystem
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
"Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum: warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dan dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25%, serta 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan Protkes secara lebih ketat," jelas Tito
Serta kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dari Pukul 10.00 waktu setempat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah. Dengan pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
"Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah," jelas Tito.
Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah. kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatanyang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat; transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut," jelas Tito.
Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. Untuk itu, Tito mengharapkan agar Gubernur dan Kepala daerah dapat melakukan ketentuan sebagai berikut seperti setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan, segera mendistribusikan ke Kabupaten/Kota dan tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di Provinsi.
''Gubernur, Bupati dan Wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan serta Gubernur, Bupati dan Wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 3 COVID-19," jelas Tito.
Serta yang terpenting,terus mengawasi Pelaksanaan Penerapan 5M di masyarakat. Menggunakan masker, Menjaga Jarak, membatasi mobilitas, menghindari kerumunan dan menggunakan handsanitizer dan mencuci tangan.
Lihat juga:
BKPSDM: Pendaftaran CPNS dan PPPK Tanjungpinang Ditunda
PKK Batam Harap Inovasi Teknologi Tepat Guna, Capai Tingkat Nasional
Pemprov Kepri Bakal Terima 36 Formasi CPNS dan 868 P3K Guru
Satgas COVID-19 Kepri: Pasien Terinfeksi Bertambah 205 Orang
Hakim PN Batam Tunda Putusan Kasus Nahkoda Kapal MT Freya Berbendera Panama Chen Yi Qun
Editor: Rianto
0 comments:
Post a Comment