Kasus Penganiayaan Bocah SD 13 Tahun di Tuduh Curi HP, Dua Oknum TNI Sudah Ditahan

kasus-penganiayaan-bocah-sd-13-tahun-di-tuduh-curi-hp-dua-oknum-tni-sudah-ditahan
Ilustrasi. Kekerasan pada anak dibawah umur. (Unsplash/Pixabay)

ROTE NDAO (NUSA TENGGARA TIMUR) - Forumpublik.com | Kasus penganiayaan terhadap seorang siswa Sekolah Dasar (SD) berusia 13 tahun di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga pingsan, yang dilakukan oleh oknum anggota Kodim 1627 Rote Ndao, AOK dan B, pada Kamis (19/8/2021) lalu, kini ditahan di Markas Kodim setempat.

Danrem 161 Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko mengatakan, bakal melakukan proses hukum terhadap anggota Kodim 1627 Rote Ndao, AOK dan B, yang melakukan penganiayaan terhadap bocah berusia 13 tahun.

"Sudah kita lakukan penahanan," ujar Legowo saat dikonfirmasi, Sabtu (21/8/2021).

Legowo juga mengatakan bahwa saat ini korban bocah bernama Petrus Seuk, sudah mendapat pelayanan kesehatan dan menjalani perawatan di RSUD Ba'a, akibat mengalami luka pada tubuhnya.

"Untuk seluruh biaya perawatan korban ditanggung oleh pihak Kodim 1627 Rote Ndao", jelas Legowo.

Legowo juga menyampaikan, sudah diupayakan melakukan pendekatan kepada keluarga korban secara adat setempat (adat Rote). Dia memastikan pihaknya sudah membayarkan denda adat.

Meski sudah dilakukan penyelesaian secara adat, tapi oknum AOK dan B akan tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku di institusi TNI Angkatan Darat.

"Mereka akan tetap jalani proses hukum", tandas Brigjen Legowo.

Tim dari Denpom IX/I Kupang akan berangkat ke Rote Ndao untuk menjemput seluruh anggota Kodim 1627 Rote Ndao yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap bocah tersebut

"Setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak dan dimasukan ke pengadilan militer", tegasnya.

Baca juga: Diduga Langgar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020, Inaker Laporkan PT PMM ke Presiden dan Polda Babel

Sebelumnya, Joni Seuk, ayah korban menceritakan, anaknya dijemput seorang oknum anggota TNI yang bertugas di Kodim/1627 Rote Ndao berinisial AOK dan rekannya berinisial B dirumah mereka, Kamis malam (19/8/2021) sekitar pukul 19:00 Wita. Anaknya kemudian dibawah ke rumah B. Petrus dijemput lantaran dituduh mencuri HP milik AOK.

AOK kemudian mengantar korban ke rumah B tengah malam. Saat itu Petrus tak mengadukan apapun pada Joni.

"Waktu pulang, dia (Petrus) hanya diam-diam saja dan tidak cerita apapun," kata Joni Seuk.

Keesokan harinya, Jumat (20/8/2021) anaknya dicari lagi oleh AOK saat sedang bermain di Pantai Baa, namun saat itu ia tak bilang pada Joni.

Malam hari sekitar pukul 19.00 WIB, AOK kembali datang bersama B dan sejumlah rekannya. Petrus saat itu ketakutan dan bersembunyi di dalam lemari namun ketahuan.

Saat itu penganiayaan terjadi hingga mulut Petrus berdarah sebelum dibawa ke rumah B lagi.

Karena takut, Joni Seuk dan istrinya menyusul untuk melihat kondisi anak mereka. Saat tiba di rumah B, mereka melihat anaknya sudah tidak berdaya diduga akibat penganiayaan.

Ibu korban, Ati Seuk Hanas menuturkan, tak tega melihat kondisi anaknya namun tak berani untuk membela, mereka memilih pulang.

Tengah malam, Petrus diantar pulang AOK namun dalam kondisi telanjang.

Menurutnya saat itu Petrus diantar pulang karena sudah mengaku mengambil HP lantaran tidak tahan dianiaya.

"Anak kami terpaksa mengaku bahwa dia yang ambil handphone, karena sudah tidak tahan dengan penganiayaan itu. Sampai di rumah anak kami bingung mau ambil handphone dimana karena bukan dia yang ambil," ujar Aty.

Keadaan ini menambah amarah AOK, sehingga anak mereka kembali dianiaya hingga tak berdaya lalu dibawa lagi ke rumah B.

Sabtu pagi sekitar pukul 09:00 Wita pagi baru anak mereka dibawa pulang ke rumah oleh dua orang kerabat AOK. Tiba di rumah anak mereka langsung pingsan sehingga langsung dilarikan ke RSUD Baa, untuk mendapatkan pertolongan medis.

Keluarga korban lainnya, Ferdy Farudin menjelaskan, Petrus Seuk mengalami trauma berat karena tidak ingin ditinggalkan sendirian dalam ruang perawatan.

"Anak kami trauma berat, kemarin saya mau pulang dia pegang kuat-kuat saya. Dia bilang jangan pergi nanti mereka datang ambil saya lagi untuk pukul," kata Ferdy.

Sementara itu Komanda Kodim/1627 Rote Ndao, Letnan Kolonel Inf Educ Permadi membenarkan peristiwa ini. Ia menegaskan akan mengedapankan proses hukum pada anggotanya.

Penyidikan akan dilakukan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Denpom dalam hal ini Kupang, untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku di militer," kata Educ.

Ia mengatakan dirinya bertanggung jawab selaku Dandim agar kejadian serupa tak terulang.

Educ juga mengatakan pihaknya akan melakukan pendekatan pada keluarga.


(sur/sur/eli/ainCNNIndonesia)



0 comments:

Post a Comment