Kadis Perizinan Sumut Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Pemeliharaan Jalan

kadis-perizinan-sumut-ditangkap-diduga-terlibat-korupsi-pemeliharaan-jalan
Kadis Perizinan Sumut Ditangkap, MHA Effendi Pohan di Bandara Kualanamu, saat diamankan Tim penyidik Kejari, Langkat, Sumut. (Foto: Dok Kejari Langkat)

LANGKAT (SUMUT) - Forumpublik.com | Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara (Sumut), menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Pemprov Sumut, MHA Effendi Pohan di Bandara Kualanamu, yang jadi tersangka kasus korupsi pemeliharaan jalan.

Sebelumnya, Effendi sudah dilakukan dua kali pemanggilan, namun mangkir dalam pemeriksaan. Sehingga Tim penyidik Kejari Langkat melakukan penangkapan.

"Pada tanggal 21 agustus 2021, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Langkat bersama dengan Tim Intelijen telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HMA Effendi Pohan, di Bandara Kualanamu tadi malam" kata Kepala Kejari Langkat Muttaqin Harahap kepada wartawan, Minggu (22/8/2021).

Muttaqin mengatakan penangkapan dilakukan karena penyidik mempertimbangkan Effendi yang dua kali mangkir pemeriksaan. Effendi ditangkap di wilayah Deli Serdang.

"Hal tersebut dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan semua hal, terlebih setelah mangkirnya tersangka dua kali dari panggilan penyidik. Dan dikhawatirkan tersangka akan mempersulit proses penyidikan dan melakukan upaya-upaya yang menunjukkan sikap tidak kooperatif," tutur Muttaqin.

Baca juga: Kodam I/BB Percepat Herd Immunity, Vaksinasi Dikebut

Ia mengatakan akan dilakukan penahanan terhadap Effendi. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2021. Dititip di Rutan Tanjung Pura, Langkat.

"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Pura berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Nomor : PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021. Tersangka ditahan mulai 21 Agustus 2021 sampai dengan 9 September 2021," kata Muttaqin.

Muttaqin menjelaskan, Effendi merupakan tersangka dugaan korupsi APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020 pada UPT Jalan-Jembatan Binjai yang merugikan Rp1,9 miliar. Pada 2020 lalu, Effendi menjabat Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut Tahun 2020 atau Pengguna Anggaran. Dia menjadi tiga tersangka bersama tiga orang lainnya.

"Dari pagu anggaran kurang-lebih Rp 2,4 miliar, terjadi penyelewengan kurang-lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume," ucap Muttaqin Harahap, Rabu (21/7/2021), melanir dari Detik Com.

Effendi diduga menyelewengkan dana pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat pada 2020. Saat itu dia masih menjabat Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.

Sementara itu, dua orang tersangka lainnya bernama Dirwansyah dan Agussuti juga sudah ditahan selama 20 hari oleh Kejari Langkat. Satu tersangka lainnya bernama T Sahril belum ikut diperiksa karena dinyatakan positif Corona.

Sejauh ini, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi belum mencopot Effendi Pohan dari jabatannya sebagai Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Provinsi Sumatera Utara.

"Dia punya hak, biar diproses dulu biar kita lihat. Dia tidak bisa diganti sekarang tunggu putusan incracht dulu, baru kita diganti. Tetapi apabila nanti mengganggu tugas, kita Plt kan saja. Lalu kita serahkan ke sekretarisnya," ungkap Edy Rahmayadi pada CNNIndonesia.

Selain Effendi Pohan, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni D selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Binjai/Kuasa Pengguna Anggaran; AN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)-UPTJJ Binjai; dan RS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPTJJ Binjai.

0 comments:

Post a Comment