Lokasi tambang milik PT Damai Mitra Cendana di Kalimantan Selatan. (Foto: Rifandy Deovandra/Forumpublik.com) |
Pasalnya, tambang batu bara tersebut disinyalir nekat kembali beroperasi meskipun sudah disegel oleh Bareskrim.
"Kita cek dan dalami info tersebut, prosesnya seperti apa, kita koordinasi dengan (Kementerian) ESDM," ujarnya kepada awak media, di Jakarta, Senin (19/07/2021).
Sebelumnya, penyegelan tambang yang berada di Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar itu, dilakukan oleh Bareskrim Polri pada akhir Juni lalu. Kemudian aktivitas penambangan sempat dihentikan sementara.
Tindakan penyegelan turun setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rapat dengan Komisi 3 DPR RI, di kompleks parlemen pada pertengahan Juni lalu.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi 3, Pangeran Khairul Saleh menyebut ada puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah di Kalsel, salah satunya Damai Mitra Cendana yang beroperasi di Banjar.
Perusahaan ini berani melakukan eksploitasi mulai dari penambangan hingga pengapalan batu bara tanpa mengantongi dokumen yang sah. Sehingga Khairul mendesak Kapolri untuk melakukan penindakan.
"Saya minta Kapolri untuk menangkap sindikat pembuat IUP aspal (asli tapi palsu), termasuk perusahaan yang menggunakan dokumen aspal yang sudah bekerja melakukan eksploitasi juga ditangkap," tegas Khairul.
Baca juga: Bank Dunia: Pendapatan Per Kapita Indonesia Menengah ke Bawah, Turun dari US$4.050 jadi US$3.870
Meski sudah disegel oleh Bareskrim, namun pada Sabtu (17/7) kemarin, perusahaan tersebut diduga kembali beroperasi dengan berganti nama menjadi PT Damai Mitracendana Abadi, dan menambang di area yang disinyalir sama seperti sebelumnya, di tempat Damai Mitra Cendana.
Informasi itu diketahui dari salinan surat yang dikirim oleh Damai Mitracendana Abadi kepada PT Mitra Agro Semesta.
"Kita cek dan dalami info tersebut, prosesnya seperti apa, kita koordinasi dengan (Kementerian) ESDM," ujarnya kepada awak media, di Jakarta, Senin (19/07/2021).
Sebelumnya, penyegelan tambang yang berada di Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar itu, dilakukan oleh Bareskrim Polri pada akhir Juni lalu. Kemudian aktivitas penambangan sempat dihentikan sementara.
Tindakan penyegelan turun setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rapat dengan Komisi 3 DPR RI, di kompleks parlemen pada pertengahan Juni lalu.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi 3, Pangeran Khairul Saleh menyebut ada puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah di Kalsel, salah satunya Damai Mitra Cendana yang beroperasi di Banjar.
Perusahaan ini berani melakukan eksploitasi mulai dari penambangan hingga pengapalan batu bara tanpa mengantongi dokumen yang sah. Sehingga Khairul mendesak Kapolri untuk melakukan penindakan.
"Saya minta Kapolri untuk menangkap sindikat pembuat IUP aspal (asli tapi palsu), termasuk perusahaan yang menggunakan dokumen aspal yang sudah bekerja melakukan eksploitasi juga ditangkap," tegas Khairul.
Baca juga: Bank Dunia: Pendapatan Per Kapita Indonesia Menengah ke Bawah, Turun dari US$4.050 jadi US$3.870
Meski sudah disegel oleh Bareskrim, namun pada Sabtu (17/7) kemarin, perusahaan tersebut diduga kembali beroperasi dengan berganti nama menjadi PT Damai Mitracendana Abadi, dan menambang di area yang disinyalir sama seperti sebelumnya, di tempat Damai Mitra Cendana.
Informasi itu diketahui dari salinan surat yang dikirim oleh Damai Mitracendana Abadi kepada PT Mitra Agro Semesta.
Surat tersebut menggunakan cap dan logo Damai Mitracendana Abadi, yang diteken oleh Ahmad Yudhistira sebagai Direktur Utama serta Rakhman Silvika Maksum sebagai Kepala Teknik Tambang.
Saat dicek di sistem administrasi Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM, yaitu Minerba One Data (Modi), nama Damai Mitracendana Abadi tidak terdaftar.
Adapun Mitra Agro Semesta merupakan perusahaan swasta pengelola lahan yang ditunjuk oleh PT Perkebunan Nasional (PTPN) XIII. Di dalam lahan milik PTPN XIII itu, terdapat sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi, termasuk Damai Mitra Cendana.
"Melalui surat ini kami beritahukan bahwa kami akan memulai kembali aktivitas operasional pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Damai Mitracendana Abadi pada Sabtu pagi, 17 Juli 2021," tulis Yudhistira dalam surat itu.
Lihat juga:
Minggu Ini Penerima Bansos Tunai dan PKH Akan Menerima 10 Kg Beras Tambahan
BI: Cadangan Devisa RI Naik Jadi USD 137,1 Miliar per Juni 2021
Tekan Praktik Rentenir, Pemerintah Dorong Koperasi Pasar Bisa jadi Contoh Koperasi Modern
Padat Karya Tunai Kementerian PUPR Hingga Kuartal II 2021 Serap 755.816 Tenaga Kerja
Investasi Sektor Infrastruktur Kunci Pemulihan Ekonomi Global, Indonesia Dukung Agenda Kepresidenan G20 Italia
Penulis: Rifandy Deovandra
Editor: Firmanto
Saat dicek di sistem administrasi Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM, yaitu Minerba One Data (Modi), nama Damai Mitracendana Abadi tidak terdaftar.
Adapun Mitra Agro Semesta merupakan perusahaan swasta pengelola lahan yang ditunjuk oleh PT Perkebunan Nasional (PTPN) XIII. Di dalam lahan milik PTPN XIII itu, terdapat sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi, termasuk Damai Mitra Cendana.
"Melalui surat ini kami beritahukan bahwa kami akan memulai kembali aktivitas operasional pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Damai Mitracendana Abadi pada Sabtu pagi, 17 Juli 2021," tulis Yudhistira dalam surat itu.
Lihat juga:
Minggu Ini Penerima Bansos Tunai dan PKH Akan Menerima 10 Kg Beras Tambahan
BI: Cadangan Devisa RI Naik Jadi USD 137,1 Miliar per Juni 2021
Tekan Praktik Rentenir, Pemerintah Dorong Koperasi Pasar Bisa jadi Contoh Koperasi Modern
Padat Karya Tunai Kementerian PUPR Hingga Kuartal II 2021 Serap 755.816 Tenaga Kerja
Investasi Sektor Infrastruktur Kunci Pemulihan Ekonomi Global, Indonesia Dukung Agenda Kepresidenan G20 Italia
Penulis: Rifandy Deovandra
Editor: Firmanto
0 comments:
Post a Comment