Ds diketahui berprofesi dokter umum di Klinik Kimia Farma KDA, Batam Centre, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Istimewa) |
Dimasanders diketahui berprofesi dokter umum di Klinik Kimia Farma KDA, Batam Centre, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, yang diduga mencabuli seorang pasien wanita. Dokter tersebut beraksi di klinik Kimia Farma pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.
Adapun korban berinisial VS yang pada saat itu datang berobat untuk pengecekan kesehatan karena ada keluhan di bagian alat kelamin, di Klinik Kimia Farma KDA, pada Senin, 12 April 2021, pukul 21.20 WIB.
VS sempat menunggu lama, Dokter berusia 38 tahun itu kemudian memanggil VS sekitar pukul 23.10 WIB dan memeriksanya dan dengan diam-diam, VS merekam menggunakan handphonenya akan aktivitas dokter tersebut yang mana pemeriksaan itu berlangsung cukup lama.
Dalam situasi yang demikian dimanfaatkan oleh Dimasanders untuk melancarkan perbuatan cabulnya, VS curiga dan mencoba melihat rekaman dan ternyata dokter tersebut bertindak tak senonoh.
Korbanpun kemudian mengirim pesan kepada pacarnya yang saat itu tengah menunggu di luar.
"Ketuk dan dobrak saja," ujar VS kepada sang pacar dalam pesan singkatnya itu.
Hal ini mengagetkan si dokter, VS pun berhasil keluar dari ruangan.
Merasa tak terima dan telah dicabuli, korban bersama pacarnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Batam Kota. Dokter tersebut kemudian diringkus di tempat praktiknya.
Baca juga: BKPSDM: Pendaftaran CPNS dan PPPK Tanjungpinang Ditunda
Selanjutnya, melalui proses hukum Dimasanders didakwa dengan pasal berlapis diantaranya pasal 294 ayat 2 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana)junto pasal 289 KUHPidana junto pasal 290 KUHPidana.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Herlambang menyatakan bahwa Dimansanders G. E bin Widarat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalam.”
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHPidana sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum,” kata Herlambang saat persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam David Sitorus, Nanang Herjunanto dan Dwi Nuramanu pada hari Kamis (19 Agustus 2021).
"Menuntut terdakwa Dimasanders selama satu tahun dan dua bulan penjara," pungkas Herlambang.
Ia melanjutkan membaca tutuntannya, menyatakan barang bukti berupa : 1 buah silikon transparan yang memiliki grigi di sekelilingnya, 1 pasang sarung tangan karet, 1 botol steril water, 1 botol sabun vagina merk MRS V FOAM. Semuanya dinyatakan untuk dirampas dan dimusnahkan.
"Selanjutnya barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 11 warna merah, 1 helai sweater warna cream, 1 helai tanktop warna putih, 1 helai rok warna hitam, 1 helai BH warna ungu, 1 helai celana dalam warna ungu. Semuanya dinyatakan dikembalikan kepada korban berinisial VS," tutup Herlambang.
Perbandingan Ancaman Hukuman Sesuai KUHP
Mengutip dari bunyi Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHPidana yang mengatur mengenai perbuatan cabul di lingkungan kerja (dilakukan oleh pegawai negari dan orang dalam satu lingkungan kerja/institusi) ancaman hukumannya adalah penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 294 KUHPidana yang berbunyi sebagai berikut:
1. Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, anak tiri atau anak pungutnya, anak peliharaannya,atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercayakan padanya untuk ditanggung, dididik atau dijaga, atau dengan bujang atau orang sebawahnya yang belum dewasa, dihukum penjara paling lama tujuh tahun.
2. Diancam dengan pidana yang sama:
- Pegawai negari yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dibawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan kepadanya untuk dijaga;
- pengurus, dokter, guru, pegawai, mandor (opzichter) pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara (landswerkinrichting), tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Jika melihat dari tuntutan JPU tersebut diatas, sesuai analisis redaksi bahwa sangat jauh lebih ringan dari ancaman hukuman sebenarnya dari isi bunyi Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHPidana.
Lihat juga:
PKK Batam Harap Inovasi Teknologi Tepat Guna, Capai Tingkat Nasional
Pemprov Kepri Bakal Terima 36 Formasi CPNS dan 868 P3K Guru
Satgas COVID-19 Kepri: Pasien Terinfeksi Bertambah 205 Orang
Hakim PN Batam Tunda Putusan Kasus Nahkoda Kapal MT Freya Berbendera Panama Chen Yi Qun
Perhatian Nasional dan Internasional, Hakim PN Batam Tunda Putusan Hukum Terdakwa WN Iran
Editor: Rianto
Lihat juga:
PKK Batam Harap Inovasi Teknologi Tepat Guna, Capai Tingkat Nasional
Pemprov Kepri Bakal Terima 36 Formasi CPNS dan 868 P3K Guru
Satgas COVID-19 Kepri: Pasien Terinfeksi Bertambah 205 Orang
Hakim PN Batam Tunda Putusan Kasus Nahkoda Kapal MT Freya Berbendera Panama Chen Yi Qun
Perhatian Nasional dan Internasional, Hakim PN Batam Tunda Putusan Hukum Terdakwa WN Iran
Editor: Rianto
0 comments:
Post a Comment