Pemko Batam bersama Forkopimda Batam saat memutuskan pelaksanaan salat Iduladha di Batam diperbolehkan, di Batam, Kepri, Rabu (7/7/2021). (Foto: Istimewa) |
“Pelaksanaan salat Iduladha hanya di lapangan,” ujar Rudi saat memimpin pertemuan dengan tokoh agama di Batam, Kepri, Rabu (7/7/2021).
Keputusan itu, kata dia, berdasarkan aspirasi para tokoh agama yang disampaikan langsung kepada Wali Kota. Meski diperbolehkan, jika terjadi hujan, jemaah tidak diperkenankan pindah ke masjid.
"Tadi sudah sepakat semua, kalau hujan tidak boleh pindah ke masjid," ujar Rudi.
Selain itu, pelaksanaan salat Iduladha diatur jarak 2 meter antar jemaah. Kemudian, khotbah hanya diberi waktu 15 menit.
"Ini kesepakatan bersama, jangan sampai ada yang melanggar karena ini demi kemaslahatan umat di Batam," ujarnya.
Selain pelaksanaan salat Iduladha, untuk pelaksanaan Kurban juga diterapkan protokol kesehatan (Protkes) dengan ketat.
Baca juga: Komisi IV DPRD Batam dan Disnaker Kecewa, PT Marcopolo Batam Tidak Kooperatif pada Undangan RDP ke dua Kecelakaan Kerja
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Batam, Zulkarnain Umar, menegaskan bahwa pemotongan hewan kurban juga harus mengikuti aturan yang ada.
"Panitia yang berkecimpung adalah yang sudah divaksin dan pembuktian rapit antigen. Selama pelaksanaan kurban jangan sampai berkerumun dan yang boleh menyaksikan hanya peserta kurban," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Batam, Zulkarnain Umar, mengapresiasi langkah Batam melibatkan tokoh agama dalam mengambil keputusan.
"Inilah kearifan lokal, apapun terkait kegiatan ibadah selalu mengundang tokoh agama," ujarnya.
Ia juga menegaskan, keputusan yang diambil merupakan keputusan bersama dengan para tokoh agam di Batam. Dalam 11 poin yang ada, poin ketujuh yang dibahas, tentang pelaksanan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
"Ibadah 5 waktu tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat, kapasitas hanya 25 persen. Ini menjadi kesepakatan bersama, ini adalah keputusan umat yang ada di Kota Batam. Tinggal bagaimana kita mengedukasi masyarakat," katanya.
Untuk diketahui, dalam penerapan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terdapat 11 kegiatan yang diatur di dalamnya. Adapun 11 kegiatan tersebut yakni perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga bekerja di kantor (WFO) hanya 25 persen.
Selain pelaksanaan salat Iduladha, untuk pelaksanaan Kurban juga diterapkan protokol kesehatan (Protkes) dengan ketat.
Baca juga: Komisi IV DPRD Batam dan Disnaker Kecewa, PT Marcopolo Batam Tidak Kooperatif pada Undangan RDP ke dua Kecelakaan Kerja
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Batam, Zulkarnain Umar, menegaskan bahwa pemotongan hewan kurban juga harus mengikuti aturan yang ada.
"Panitia yang berkecimpung adalah yang sudah divaksin dan pembuktian rapit antigen. Selama pelaksanaan kurban jangan sampai berkerumun dan yang boleh menyaksikan hanya peserta kurban," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Batam, Zulkarnain Umar, mengapresiasi langkah Batam melibatkan tokoh agama dalam mengambil keputusan.
"Inilah kearifan lokal, apapun terkait kegiatan ibadah selalu mengundang tokoh agama," ujarnya.
Ia juga menegaskan, keputusan yang diambil merupakan keputusan bersama dengan para tokoh agam di Batam. Dalam 11 poin yang ada, poin ketujuh yang dibahas, tentang pelaksanan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
"Ibadah 5 waktu tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat, kapasitas hanya 25 persen. Ini menjadi kesepakatan bersama, ini adalah keputusan umat yang ada di Kota Batam. Tinggal bagaimana kita mengedukasi masyarakat," katanya.
Untuk diketahui, dalam penerapan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terdapat 11 kegiatan yang diatur di dalamnya. Adapun 11 kegiatan tersebut yakni perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga bekerja di kantor (WFO) hanya 25 persen.
Poin selanjutnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Seterusnya, sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 dan untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
Selain itu, mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen. Kemudian, proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.
Dalam aturan pengetatan PPKM itu pula, diatur bahwa kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan, semua fasilitas publik ditutup sementara, seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup, seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup, dan untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
Untuk pelaksanaan Pengetatan PPKM berlaku hingga 20 Juli 2021.
Lihat juga:
Pemko Gelar Vaksinasi Serentak se-Batam di 16 Titik
Utusan Kota Batam TACB 7 Orang Dinyatakan Kompeten
Pemprov Kepri Sewa Dua Resort Untuk Tempat Karantina Pasien COVID-19
Pemprov Kepri Keluarkan SE Penyesuaian Sistem Kerja Guna Pencegahan COVID-19
Ansar Minta Masyarakat Jangan Apatis akan Persoalan COVID-19
Editor: Firmanto
0 comments:
Post a Comment