Sah, Partai Berkarya di Bawah Kepemimpinan Muchdi PR

Sah, Partai Berkarya di Bawah Kepemimpinan Muchdi PR
Ketua Partai Berkarya DKI Tony Akbar Hasibuan saat mengadakan diskusi panel di LBH Rakyat Jakarta Berkarya mengadakan Webinar Nasional dengan tema “Legalitas Partai Berkarya dibawah Kepemimpinan Purn. Muchdi PR” pada hari Minggu (6/6/2021). (Foto: Muliansyah/Forumpublik.com)

JAKARTA - Forumpublik.com | Ketua Partai Beringan Karya (Berkarya) DKI Tony Akbar Hasibuan kembali menegaskan dan meluruskan berbagai informasi yang tidak benar dan tidak berdasar hukum (hoax) berkaitan dengan keabsahan Partai Berkarya di bawah kepemimpinan oleh Mayjen Tni (Purn) Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr.

Hal ini disampaikan pada saat diskusi panel di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Jakarta Berkarya mengadakan Webinar Nasional dengan tema “Legalitas Partai Berkarya dibawah Kepemimpinan Purn. Muchdi PR” pada hari Minggu (6/6/2021).

Pada kesempatan tersebut pula, hadir sejumlah narasumber Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Beringan Karya (Berkarya) Sonny Pudjisasono, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Berkarya DKI Jakarta Tony Akbar Hasibuan dan Pakar Hukum Tata Negara Saiful Anam, serta diikuti oleh ratusan pengurus dan simpatisan partai yang dengan khitmad mengikuti jalannya proses acara.

Menurut Tony Akbar Hasibuan yang juga merupakan Ketua DPW Berkarya DKI Jakarta, menegaskan bahwa banyak masyarakat yang mendapatkan informasi yang tidak benar terkait keabsahan Partai Berkarya hingga sampai saat ini sangat memprihatinkan dan merugikan sepihak.

Ia menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN-JKT, tidak serta merta akan begitu saja memberikan mandat kepada Tommy Soeharto sebagai Ketua Umum.

"Akan tetapi, oleh karena Putusan tersebut masih dimintakan upaya hukum Banding kepada PTUN Jakarta, maka sesuai asas vermoden van rechtmatigheid atau presumption iustae causa, bahwa setiap tindakan penguasa (dalam hal ini keputusan tata usaha negara) selalu harus dianggap benar sebelum adanya Putusan Pengadilan yang berkuatan hukum tetap (Inkracht)," kata pengacara muda ini.

Dia menjelaskan, bahwa dengan demikian SK Menkumham yang memberikan mandate kepada Mayjen TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono masih sah dan berkekuatan hukum sampai saat ini.

Baca juga: Kapolri Minta PT Freeport Aktif Berpatisipasi Membangun Papua

Selain itu, menurut TH sapaan Tony Akbar Hasibuan, juga ditegaskan oleh Sonny Pudjisasono yang merupakan Ketua Harian DPP Partai Berkarya mengatakan, bahwa langkah yang dilakukan Majelis Tinggi Partai selaku struktur tertinggi partai dalam upaya penyelamatan partai sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya.

"Untuk itulah kemudian Menkumham mengeluarkan SK Nomor M. HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan SK Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020 dengan memberikan mandate kepada Mayjen TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya," papar Sonny.

Sementara pada kesempatan yang sama, menurut Saiful Anam yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara (HTN), juga menegaskan bahwa Kepemimpinan Mayjen TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono adalah kepemimpinan yang sah hingga sampai saat ini.

"Hal itu dikarenakan Penundaan terhadap SK yang dikeluarkan oleh Kemenkumham ditolak oleh Pengadilan. Selain itu, terhadap Putusan PTUN Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN-JKT masih belum berkuatan hukum tetap (inkracht)," ucap Saiful.

Saiful mengatakan, dikarenakan hal ini, sehingga SK yang masih berlaku sampai saat ini adalah SK Nomor M. HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan SK Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020 dibawah Kepemimpinan Mayjen TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya.

"Dengan demikian hak dan kewajiban Partai Berkarya masih dibawah kendali Mayjen TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya," paparnya.

Diakhir acara, TH menegaskan, bagi pihak-pihak yang mengklaim dan mengedarkan berita bohong (Hoax) terkait keabsahan Kepemimpinan Mayjen TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum, maka dirinya dan partai tidak akan segan untuk menggunakan upaya hukum baik pidana maupun perdata.

"Sebab hal ini, tidak akan merugikan Partai lebih luas lagi," tutup Tony.

Lihat juga:
Respon Cepat Aduan Masyarakat, Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Hotline 110
Perhatian Nasional dan Internasional, Hakim PN Batam Tunda Putusan Hukum Terdakwa WN Iran
Pengusaha Sampaikan Harga Vaksin Gotong Royong Rp321 Ribu Sudah Ideal
Pemerintah Ubah Usaha Kecil yang Dapat Dibantu BUMN, Berikut Kriterianya
Kapitra Ampera Kritik Polemik Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK, Legowo Saja !!!
Pencairan Insentif Kartu Prakerja Dimulai Lagi pada 19 Mei 2021

Penulis: Muliansyah
Editor: Rianto


0 comments:

Post a Comment