DPR Setujui Asumsi Dasar Ekonomi Makro dan Target Pembangunan KEM PPKF 2022

DPR Setujui Asumsi Dasar Ekonomi Makro dan Target Pembangunan KEM PPKF 2022
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Gubernur BI Perry Warjiyo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Rapat tersebut membahas pengambilan keputusan asumsi dasar dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

JAKARTA - Forumpublik.com | Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah menyepakati besaran Asumsi Dasar Ekonomi Makro dan Target Pembangunan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun 2022. Kesepakatan ini diperoleh dalam rapat kerja bertempat di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI.

"Kita bisa menyetujui asumsi dasar ekonomi makro dan target pembangunan," kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto saat memimpin rapat kerja tersebut di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (08/06/2021).

Dito menjelaskan bahwa asumsi dasar ekonomi makro dan target pembangunan ini, akan menjadi dasar pembahasan serta perumusan RAPBN 2022 pada tingkat selanjutnya di Badan Anggaran DPR.

Sebagian besar asumsi makro yang disepakati tidak mengalami perubahan dari usulan awal dan pembahasan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penerimaan serta Panja Pertumbuhan dan Pembangunan Nasional.

Kesimpulan dari rapat ini juga mencakup hasil Panja Penerimaan yang antara lain meminta adanya strategi maupun perencanaan pendapatan negara yang dapat memberikan kepastian kepada belanja negara dan pembangunan.

Pemerintah juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan dari pajak melalui perdagangan elektronik serta mampu memaksimalkan data amnesti pajak pada 2016 serta informasi keuangan yang sudah disepakati sebelumnya.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan mampu merumuskan objek cukai baru dengan memperhatikan UU dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam, khususnya atas perkembangan harga komoditas barang tambang.

Panja Penerimaan juga menetapkan postur pendapatan negara pada 2022 sebesar 10,18 persen-10,44 persen terhadap PDB Tahun 2022 dengan nilai yang diproyeksikan mencapai Rp1.823,5 triliun-Rp1.895,4 triliun.

Pendapatan itu termasuk atas penerimaan perpajakan 8,37 persen-8,42 persen terhadap PDB dengan nilai Rp1.499,3 triliun-Rp1.528,7 triliun, PNBP 1,8 persen-2 persen dari PDB dengan nilai Rp322,4 triliun-Rp363,1 triliun serta hibah 0,01 persen-0,02 persen dari PDB dengan nilai Rp1,8 triliun-3,6 triliun.

Baca juga: Menteri PUPR Usulkan Bantuan Subsidi Perumahan Rp28,2 T pada 2022

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasinya atas kesepakatan yang di raih.

"Kami atas nama pemerintah dan juga dari BI, OJK maupun BPS menyampaikan terima kasih atas pembahasan yang sangat produktif, sangat aktif, sangat konstruktif, tetap kritikal, dan substantif. Kami juga sangat menghargai kualitas dari pembahasan kita dan kita tentu sangat menghargai pengawalan Komisi XI terhadap berbagai policy-policy yang akan dilakukan oleh pemerintah," ujarnya.

Menkeu juga menyampaikan Kementerian Keuangan dan dengan seluruh instansi seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) memahami sepenuhnya dan akan memaksimalkan seluruh ruang kebijakan dengan tetap memperhatikan adanya dinamika yang cukup tinggi baik di dalam negeri dan luar negeri yang tentu akan memerlukan respon dari semua,

"Untuk hal-hal yang tadi yang disampaikan dalam kesimpulan kita akan coba untuk terus menavigasi dari pilihan-pilihan kebijakan dan tentu pada akhirnya nanti dalam bentuk RUU APBN 2022 yang akan disampaikan bapak presiden pada Insyaallah Agustus 2021. Semoga dinamika dan pembahasan substantif serta konstruktif akan terus kita jaga di dalam mengawal Indonesia untuk memulihkan ekonominya," tutup Sri Mulyani.

Untuk diketahui, angka asumsi makro yang telah disepakati yaitu pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2-5,8%, tingkat inflasi 2-4%, nilai tukar rupiah berada pada kisaran Rp13.900-Rp15.000 per dolar AS, dan suku bunga SBN 10 tahun 6,32-7,27%.

Sementara itu, untuk target pembangunan disepakati bahwa tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,5-6,3%, tingkat kemiskinan 8,5-9%, rasio gini pada indeks 0,376-0,378 dan Indeks Pembangunan Manusia 73,41-73,46.

Selain itu, ditetapkan pula indikator pembangunan yaitu nilai tukar petani pada kisaran 103-105 dan nilai tukar nelayan pada kisaran 104-106.

Lihat juga:
Panglima dan Kapolri Beri Arahan Khusus pada Anggota TNI-Polri yang Bertugas di Papua
Audiensi Dengan Mendes PDTT, Kapolri Pastikan Pendampingan Edukasi Dana Desa
Kapolri Minta PT Freeport Aktif Berpatisipasi Membangun Papua
Respon Cepat Aduan Masyarakat, Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Hotline 110
Perhatian Nasional dan Internasional, Hakim PN Batam Tunda Putusan Hukum Terdakwa WN Iran
Pengusaha Sampaikan Harga Vaksin Gotong Royong Rp321 Ribu Sudah Ideal

Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment