Polres Banjar Tegaskan Kasus Penusukan di Pasar Batuah Berbeda Dengan Pengrusakan Makam Datu Kelampayan

Polres Banjar Tegaskan Kasus Penusukan di Pasar Batuah Berbeda Dengan Pengrusakan Makam Datu Kelampayan
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan saat menjelaskan dan menyampaikan pelaku penusukan saat ini sudah berada di Polres Banjar untuk proses hukum, di Mapolres Banjar, Jln. A. Yani KM.38, Sungai Sipai, Kec. Martapura, Banjar, Kalimantan Selatan, Senin (17/5/21). (Foto: Fajar Marsudi/Forumpublik.com)

BANJAR (KALSEL) - Forumpublik.com | Tragedi di Pasar Batuah, Martapura, Banjar pada Minggu sore (16/5/2021) digegerkan dengan adanya tindakan perkelahian yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia.

Berdasarkan informasi dari Kasubag Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji pada Senin (17/5/21), korban berinisial Y (32) di TKP bersama beberapa orang pemuda tiba tiba sedang bergerombol terjadi keributan.

Ketika korban bergeser sekitar 4 Meter dari TKP, keadaan korban sudah mengalami luka tusuk di bagian perut dengan usus keluar.

Menurut Fajar M warga setempat, mengatakan, terlihat korban dibawa ke RSUD Ratu Zalecha Martapura untuk tindakan medis, namun setelah sampai di RS, korban dalam keadaan sudah meninggal dunia.

Pelaku sendiri berinisial pelaku GG (29) dan MS (44) menyerahkan diri ke Mapolres Banjar pada pukul 20.45 Wita untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya untuk di proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan menjelaskan sekarang pelaku berada di Polres Banjar untuk proses hukum.

Kemudian beredarnya isu di media sosial mengenai korban sebelumnya sempat mengamuk dan memecahkan kaca di kubah Makam Syekh Muhammad Arsyad atau Datu Kelampayan, hal tersebut masih belum dapat di konfirmasi.

Baca juga: Berkurangnya Area Hutan Primer dan Sekunder Picu Banjir Terbesar Banjir di Kalsel

Sebelumnya, beredar luas di media sosial jika korban pembunuhan yang menggemparkan para pedagang dan pembeli di Pasar Batuah itu adalah orang yang melakukan pengrusakan kaca Kubah Syekh Muhamad Arsyad beberapa waktu lalu.

Fransiskus menegaskan kasus perkelahian yang menyebabkan korban Y tewas ini berbeda dengan kasus pengerusakan Kubah Datu Kelampayan.

“Kasus pembunuhan tersebut berbeda dengan kasus Kubah Kelampayan, dua kasus yang berbeda dan saat ini juga masih dalam proses penyelidikan kami,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Banjar ini menambahkan kasus perkelahian ini menurut informasi sementara dipicu oleh adik tersangka yang dipalak oleh korban.

“Perkembangan penyidikan akan kami sampaikan. Jadi masyarakat kami harapkan menghentikan penyebaran isu tersebut karena perkara ini sedang ditangani Polres. Percayakan pada kami karena akan kami tangani secara maksimal,” ujarnya.

Fransiskus meminta warga masyarakat agar jangan berspekulasi atas dua kasus tersebut.

"Yang jelas latar belakang penususkan terhadap korban, karena pelaku (GG) tidak terima adiknya dipalak oleh korban," ungkap Fransiskus.

lanjutnya menjelaskan, pelaku terancam sanksi pidana hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun berdasarkan pasal 340 KUHP sub 338 KUHP lebih sub 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana.

Lihat juga:
Banjir Makin Meluas, Gubernur Nyatakan Kalsel Status Tanggap Darurat
Kementerian PUPR Bangun Jembatan Sei Alalak: Tipe Cable Stayed Lengkung Pertama di Indonesia
Menperin: Vaksinasi Kunci Pendorong Bidik Pertumbuhan Industri 4 Persen
Menlu Retno Marsudi Pimpin Kerja Sama Vaksin Multilateral COVAX-AMC EG
Vaksinasi COVID-19 Perdana, Jokowi: Akan Dilakukan Di Seluruh Tanah Air

Penulis : Endy/Fajar Marsudi
Editor: Manto

0 comments:

Post a Comment