Sidang perkara terhadap terdakwa WN Iran nakhoda Kapal MT Horse Mehdi yang ditangkap Bakamla RI yang dinakhodai Mehdi bersamaan MT Freya yang dinakhodai Chen Yi Qun pada tanggal 24 Januari 2021, di PN Batam, Kamis (20/05/2021). (Foto: Tonang/Forumpublik.com) |
Agenda Sidang kali ini adalah putusan hukum (vonis) terhadap terdakwa, ditunda oleh Majelis Hakim dengan menyampaikan pertimbangan-pertimbangan akan kasus tersebut menjadi perhatian nasional dan internasional.
"Dikarenakan perkara ini menarik perhatian baik nasional maupun internasional dengan fakta-fakta yang kami pertimbangkan, perkara ini kami tunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (25/05/2021)," kata Ketua Majelis Hakim David P Sitorus didampingi hakim anggota Christo EN Sitorus dan Hendri Agustian di depan Penasehat Hukum (PH) terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung dan Mega Tri Astuti.
David menambahkan bahwa terhadap penundaan pembacaan putusan pada terdakwa tidak dipengaruhi oleh alasan ataupun faktor lainnya. Adapun salah satu alasan lain yakni tambahan bukti surat yang disampaikan ke Majelis Hakim.
"Sehingga menjadi pertimbangan Majelis Hakim," ucap David.
David mengatakan, yang seharusnya para pihak untuk penambahan bukti surat diajukan sebelum persidangan pemeriksaan para saksi ahli, namun diajukan pada waktu yang tidak tepat, karena masa pemeriksaan sudah selesai.
"Tiba-tiba bukti surat diajukan bersamaan dengan surat tuntutan penuntut umum. Sehingga kami perlu mempertimbangkan semuanya dan ada juga penambahan bukti surat yang baru dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa. Ini saya katakan supaya semua yang di luar sana paham," ucap David menegaskan.
David juga menegaskan dan mempertanyakan pada JPU tentang dakwaan terhadap terdakwa tentang senjata yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, tidak terbukti.
David mengatakan, tidak masalah, sebab hukuman dalam Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) adalah alternatif.
"Apakah tuntutan saudara JPU masih atau tetap seperti itu? agar dapat kami pertimbangkan semua,” tanya David kepada JPU Rumondang.
“Iya pak,” jawab JPU Rumondang.
Baca juga: Ansar Minta Masyarakat Jangan Apatis akan Persoalan COVID-19
Sebelumnya, mengutip dari Batamnow.com, Bakamla RI menangkap kapal MT Horse yang dinakhodai Mehdi dan MT Freya dinakhodai Chen Yi Qun pada tanggal 24 Januari 2021.
Penangkapan itu dilakukan patroli KN Pulau Marore 322, Bakamla RI. Kedua kapal tanker itu dipergoki sedang melakukan kegiatan ship-to-ship (STS) di lautan sekitar Pontianak. Sekitar 300 ribu matriks ton minyak mentah (Crude Oil) yang ditransfer dari MT Horse ke MT Freya yang datang menjemput di laut.
Kapal itu juga diketahui membawa sejumlah senjata termasuk jenis AK-47, dengan ribuan amunisi.
Ada dua pasal tuduhan JPU kepada Mehdi yakni Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 dan Pasal 317 juncto Pasal 193 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Namun agak tak lazim dan menjadi pertanyaan banyak pihak memang, saat sidang pembacaan tuntutan, justru JPU sendiri ‘menganulir’ sebagian tuntutannya.
JPU membebaskan Mehdi dari dakwaan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, disebut tidak terbukti.
Persidangan secara langsung itu dipimpin oleh David dengan masing-masing anggota Christo Sitorus dan Hendri Agustian.
Sidang ini dengan perkara nomor 235/Pid.Sus/2021/PN Btm.
Turut hadir JPU Rumondang Manurung dan Mega Tri Astuti.
Persidangan ini juga dihadiri penasihat hukum terdakwa Elindo Saragih, Jenni Irawaty Simamora dan Tekky Toreh.
Lihat juga:
Endang Abdullah Gagal di Legislatif, Terpilih jadi Wakil Wali Kota Tanjungpinang
Gubernur Kepri Keluarkan SE Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Hari Raya
Masyarakat Sambut Baik Rencana Pemerintah Revitalisasi Pulau Penyengat
Lestarikan Budaya, Disbudpar Batam Buat Anyaman Ketupat Sambut Hari Raya Idul Fitri
Tim Satgas: Trend Kasus COVID-19 di Kepri Belakangan Cenderung Fluktuatif
Penulis: Tonang
Editor: Firmanto
0 comments:
Post a Comment