"Kita mencermati kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran COVID-19. Oleh karena itu kita siap untuk membubarkan kerumunan yang bisa membahayakan keselamatan jiwa warga karena adanya pandemi covid-19” ujarnya disela sela tugasnya sore, di Pekanbaru, Riau, (30/04/2021).
Ia mengatakan, Ini menjadi perhatian kita. Dan angka ini menjadi sandaran hukum bagi kita untuk menyelamatkan masyarakat dengan melakukan pembubaran kerumunan warga. Sehingga pihaknya menurunkan sebanyak 661 personil diseluruh Riau untuk membubarkan kerumunan yang tidak jelas manfaatnya.
“Hal ini penting karena sebagaimana saya katakan : Salus populi suprema lex esto…!! Keselamatan rakyat adalah Hukum tertinggi. Sehingga wajib hukumnya bagi institusi Polri untuk menjaga agar seluruh warga jangan lagi terkena wabah, apalagi beberapa wilayah berada pada kategori zona merah ini”, lanjutnya.
Menurut Agung apapun kerumunan yang berpotensi penularan virus akan dibubarkan.
Pihaknya tidak melarang orang untuk berjualan karena hal itu adalah urat nadi perekonomian rakyat, namun dirinya meminta untuk tidak duduk duduk ngobrol atau kongkow di lokasi jualan yang bisa menyebabkan kerumunan.
Baca juga: Wagubri Resmi Lantik Jonli jadi Penjabat Walikota Dumai
Agung juga mengatakan bahwa aktifitas yang terjadi di pasar pasar tradisional tetap diijinkan karena aktifitas pasar tidak sama dengan duduk duduk ngobrol.
“Dipasar tradisonal masyarakat berbelanja dan pulang, bukan duduk duduk yang mengundang kerumunan. Itu juga tetap kami himbau dengan tegas agar setiap Pengurus dan Pengelola Pasar Tradisional harus mematuhi protokol Kesehatan” sambung Agung.
Dengan memenuhi persyaratan Protocol Kesehatan, seperti pengunjung pasar menggunakan masker dan Pengelola Pasar menyedikan lokasi tempat cuci tangan, diharapkan agar penyebaran virus COVID-19 bisa ditekan.
“Kita semua harus bekerja sama. Kita harus mampu menekan laju penderita COVID-19. Oleh karena itu, kerjasama warga masyarakat, agar kita berhasil keluar dari situasi pandemi ini, mutlak kita perlukan”, tutupnya.
Lihat juga:
Dinsos Pelalawan akan Bedah Rumah Tidak Layak Huni 144 Unit
Panitia dan Peserta Seleksi SIP TA 2021 Tandatangani Fakta Integritas Dihadapan Kapolda Riau
3960 Vaksin COVID-19 Sinovac Tiba di Dumai dari Pemprov Riau
Sat Narkoba Polres Dumai Bekuk TS Pengedar Narkotika Jenis Shabu
Polresta Pekanbaru Ungkap Enam Tersangka Penyiraman Air Keras Terhadap Sepasang Kekasih
Penulis : Endy-Dnst
Editor: Rianto
Baca juga: Wagubri Resmi Lantik Jonli jadi Penjabat Walikota Dumai
Agung juga mengatakan bahwa aktifitas yang terjadi di pasar pasar tradisional tetap diijinkan karena aktifitas pasar tidak sama dengan duduk duduk ngobrol.
“Dipasar tradisonal masyarakat berbelanja dan pulang, bukan duduk duduk yang mengundang kerumunan. Itu juga tetap kami himbau dengan tegas agar setiap Pengurus dan Pengelola Pasar Tradisional harus mematuhi protokol Kesehatan” sambung Agung.
Dengan memenuhi persyaratan Protocol Kesehatan, seperti pengunjung pasar menggunakan masker dan Pengelola Pasar menyedikan lokasi tempat cuci tangan, diharapkan agar penyebaran virus COVID-19 bisa ditekan.
“Kita semua harus bekerja sama. Kita harus mampu menekan laju penderita COVID-19. Oleh karena itu, kerjasama warga masyarakat, agar kita berhasil keluar dari situasi pandemi ini, mutlak kita perlukan”, tutupnya.
Lihat juga:
Dinsos Pelalawan akan Bedah Rumah Tidak Layak Huni 144 Unit
Panitia dan Peserta Seleksi SIP TA 2021 Tandatangani Fakta Integritas Dihadapan Kapolda Riau
3960 Vaksin COVID-19 Sinovac Tiba di Dumai dari Pemprov Riau
Sat Narkoba Polres Dumai Bekuk TS Pengedar Narkotika Jenis Shabu
Polresta Pekanbaru Ungkap Enam Tersangka Penyiraman Air Keras Terhadap Sepasang Kekasih
Penulis : Endy-Dnst
Editor: Rianto
0 comments:
Post a Comment