Hakim PN Batam Tunda Putusan Kasus Nahkoda Kapal MT Freya Berbendera Panama Chen Yi Qun

Hakim PN Batam Tunda Putusan Kasus Nahkoda Kapal MT Freya Berbendera Panama Chen Yi Qun
Sidang terdakwa Chen Yi Qun selaku kapten kapal MT Freya dengan nomor perkara 234/Pid.Sus/2021/PN Btm, yang ditunda Majelis Hakim, di PN Batam, Kamis (20/05/2021). (Foto: Tonang/Forumpublik.com)

BATAM (KEPRI) - Forumpublik.com | Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali juga menggelar sidang perkara terhadap terdakwa Chen Yi Qun selaku kapten kapal MT Freya, usai Sidang putusan terdakwa Warga Negara (WN) Iran nakhoda Kapal MT Horse Mehdi Monghasemjahromi yang ditunda Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (20/05/2021).

Agenda Sidang dengan nomor perkara 234/Pid.Sus/2021/PN Btm adalah putusan hukum (vonis) terhadap terdakwa, namun Majelis Hakim kembali juga menunda dengan alasan para Hakim harus melakukan musyawarah lagi.

Pada perkara ini, dipimpin Majelis Hakim yang sama dengan Ketua Majelis Hakim David P Sitorus didampingi hakim anggota Christo EN Sitorus dan Hendri Agustian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sama Rumondang Manurung dan Mega Tri Astuti.

David Sitorus menyampaikan, sidang hari ini terhadap terdakwa Chen Yi Qun agenda putusan tetapi harus ditunda sebab Majelis Hakim harus melakukan musyawarah kembali.

"Ada yang perlu dipertimbangkan kembali dalam menjatuhkan putusan, persidangan pembacaan putusan akan dilanjutkan pada hari Selasa (25/05/2021) tepat pukul 10.00," Ucap David.

David juga menegaskan pada JPU, apakah masih tetap pada tuntutannya.

"Saudara JPU, apakah tetap pada tuntutannya ?,” tegas David saat memimpin jalannya persidangan.

“Iya yang Mulia,” jawab JPU Rumondang.

Baca juga: Sekda Kepri Sampaikan Kriteria Pegawai yang Melaksanakan Sistem Work From Home

Sebelumnya pada persidangan pembacaan tuntutan pada Senin (3/5/2021) lalu, adapun tututan dari JPU adalah:
  • Menyatakan terdakwa Chen Yi Qun Anak dari Chen Wei Jie terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Dan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Kedua : Pasal 317 Jo Pasal 193 Ayat 1 Huruf b Undang – undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CHEN YIQUN Anak dari CHEN WEI JIE dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun, dan 
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Untuk diketahui, Perkara Chen Yi Qun, nakhoda MT Freya ini terkait dengan perkara MT Horse dengan nakhoda Mehdi Monghasemjahromi.

Kapal tanker MT Horse berbendera Iran dan kapal tanker MT Freya berbendera Panama diamankan oleh petugas Bakamla RI.

Perkara Persidangan atas perkara ini memang di-split meski dalam kasus yang sama. Mereka sama-sama ditangkap Kapal Patroli KN Pulau Marore 322 milik Bakamla RI di lautan sekitar Pontianak, 24 Januari 2021 lalu.

Saat ditangkap kedua kapal tanker asing itu sedang melakukan kegiatan ship-to-ship (STS), mentransfer minyak mentah.

Lihat juga:
Ansar Minta Masyarakat Jangan Apatis akan Persoalan COVID-19
Endang Abdullah Gagal di Legislatif, Terpilih jadi Wakil Wali Kota Tanjungpinang
Gubernur Kepri Keluarkan SE Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Hari Raya
Masyarakat Sambut Baik Rencana Pemerintah Revitalisasi Pulau Penyengat
Lestarikan Budaya, Disbudpar Batam Buat Anyaman Ketupat Sambut Hari Raya Idul Fitri

Penulis: Tonang
Editor: Firmanto

0 comments:

Post a Comment