Edi Gunawan, Rahmad dan M.Santoso CS, saat menunjukkan surat Sporadik milik mereka yang diterbitkan kantor Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, di Dumai, Jum'at (21/05/2021). (Foto: Endy-Dnst/Forumpublik.com) |
Pihak kantor Kelurahan Bangsal Aceh yang diwakili MH. Juli sebagai Sekretaris Kelurahan (Seklur) bersama RT 08, jalan Suka Damai, telah melakukan pengecekan akan daftar surat Sporadik tersebut, lengkap dengan status dan datanya (Ada).
Juli mengatakan, walaupun pejabat lama sudah tidak bertugas di kelurahan tersebut, namun masih ada data real, pertinggal yang tercatat pada buku terbitan surat tentang kejelasan semua terbit surat Sporadik yang pernah di terbitkan Kelurahan Bangsal Aceh.
"Bila surat Sporadik pemilik lahan tersebut pernah membuat surat di Kelurahan Bangsal Aceh, tercatat dan ada data itu pada buku penerbitan surat di Kelurahan Bangsal Aceh," ungkap Juli, di Kelurahan Bangsal Aceh, Jum'at (21/05/2021).
"Legalitas keabsahan surat Sporadik milik Edi Gunawan Cs, jelas tercatat," tambahnya.
Juli menambahkan, terkait lahan milik Edi Gunawan Cs, perkara dikuasai dan dirusak, bila dapat, kita akan coba memanggil juga dari pihak Alay, Narto ataupun Suryanto Alias Aliong nantinya.
"Kita belum tau apakah ada surat lahan yang di maksud sama seperti milik Edi Gunawan CS, karena kami pihak kelurahan belum mengetahui juga akan surat dari mereka. Jadi harap bersabar, akan kita panggil semua nantinya terkait sengketa lahan ini," jelas Seklur.
Untuk lebih lanjut, Juli mengatakan, bila lebih jelasnya coba ditanyakan terhadap Lurah sendiri.
"Sebab beliau yang lebih berkompeten menjawab, takutnya saya salah jawab, dan itu bukan menjadi ranah saya. Tak etis, beliau atasan saya," pinta Juli.
Lahan yang terletak di Parit Kitang, RT 08, Kel. Bangsal Aceh, Sungai Sembilan, Dumai yang sudah dirusak dan ditumbang dan dikuasai oleh dari pihak Alay, Narto ataupun Suprianto Alias Aliong yang sudah di menangkan di PN Dumai, namun belum memiliki surat perintah eksekusi dari PN Dumai. (Foto: Endy-Dnst/Forumpublik.com) |
Baca juga: Peniadaan Mudik Lebaran 2021, Polda Riau Dirikan 58 Pos Penyekatan
Hal senada juga di sampaikan Sulaiman sebagai RT 08 mengatakan, surat Sporadik atas nama Edi Gunawan CS, yang menerbitkan adalah masa jabatan Lurah bernama M. Nor B, dengan Nomor Nip:196102041991001 (Lurah lama).
"Jadi, saya mengetahui persis dari status terbitnya surat Sporadik milik Edi Gunawan Cs dan sudah ditandatangani," ucap Salaiman.
Ia menambahkan, pihak dari RT.08 juga turut serta dalam melakukan pengukuran lahan tersebut.
"Saya juga ikut melakukan pengecekan lapangan tentang lahan ini dan menekennya, sehingga surat Sporadik milik Edi Gunawan Cs dapat terbit," papar Sulaiman.
Pada kesempatan yang berbeda, Edi Gunawan CS menyampaikan bahwa lahan yang dibeli dari pak Jumani pada tahun 2011 melalui Bapak Khairuddin Hasibuan.
"Kami membeli lahan 28 hektar terdiri dari 14 surat pada tahun 2011 dari Bapak Jumani melalui Khairuddin Hasibuan. Dan pada tahun 2012 terbitlah surat Sporadik atas nama kami yang dikeluarkan oleh Kelurahan Bangsal Aceh," papar Edi gunawan, Senin (24/05/2021).
Edi Gunawan menambahkan, bahwa sudah melakukan pengecekan surat yang dimilikinya dengan yang lain di kelurahan, dan sudah melakukan pencocokan.
"Namun sampai sekarang kita tidak mengetahui persis surat yang dimiliki dari pihak Alay, Narto ataupun Suryanto Alias Aliong. Sebab, kita tanyakan pada Kelurahan, pihak kelurahan tidak dapat menunjuk pada kita bukti surat dari pihak Alay, Narto ataupun Suryanto Alias Aliong," ucap Edi Gunawan.
Edi Gunawan mengatakan, bahwa gugatan yang ditujukan Suprianto Cs adalah pada Khairuddin Hasibuan dan M.Santoso, dengan objek perkara terdiri 8 orang pemilik lahan yang bersepadan.
"Sebab itu, kita yang 6 orang lainnya tidak mengetahui persis gugatan yang disampaikan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Dumai," ucap Edi Gunawan.
"Begitu mereka menang, mereka lansung menguasai lahan tersebut dengan melakukan penebangan setiap tanaman yang ada pada lahan itu dan tanpa ada surat eksekusi dari PN Dumai.
Edi Gunawan Cs berharap dan meminta kepastian hukum yang jelas atas kepemilikan lahan mereka yang dikuasai oleh Suryanto Cs.
"Lahan yang sudah kami tanami dengan sawit selama 7 tahun lebih, dirusak maupun ditumbangkan begitu saja oleh oknum yang menguasai tanpa ada memberitahukan terhadap pemilik surat Sporadik atas lahan tersebut," pungkas Edi Gunawan.
Untuk diketahui, bahwa data pemilik lahan 28 Hektar, sesuai surat Sporadik yang tercatat di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Riau, sebagai terdaftar pemilik surat Atas Nama :
- M.Santoso, Pemilik Surat No: 96-/SPRD-BSA/2012 dan Register Surat. 007139,
- Edi Gunawan, Pemilik Surat No: 95-/SPRD-BSA/2012, tgl 24-02-2012, Register 007140,
- Rahmad, masih atas nama Khairuddin Hasibuan belum balik nama sesuai Surat No.100/SPRD-BSA/2012, Register 007131,
- Eka Elvira sesuai Surat No: 94/SPRD-BSA/2012 Register 007138,
- Herman Flani,No.Surat 97/SPRD-BSA/2012,
- Nasihin No.102/SPRD-BSA dan bahkan masih ada Surat Sporadik atas nama pemilik lainnya sampai dengan nomor register terbit dan Surat Seterusnya.
Lihat juga:
Kapolda Riau: Salus Populi Suprema Lex Esto
Kasatpol PP Kota Dumai Resmi Purna Bakti dari Jabatan
Wakil Wali Kota Dumai Amris Tutup Usia, Masyarakat Kedua Kalinya Berdukacita
Reskrim Polsek Bukit Kapur Amankan 4 Pelaku Tindak Pidana Perjudian Mesin Gelper
Dua Pelaku Perjudian Gelper di Amankan Polres Dumai
Penulis : Endy-Dnst
Editor: Firmanto
Kapolda Riau: Salus Populi Suprema Lex Esto
Kasatpol PP Kota Dumai Resmi Purna Bakti dari Jabatan
Wakil Wali Kota Dumai Amris Tutup Usia, Masyarakat Kedua Kalinya Berdukacita
Reskrim Polsek Bukit Kapur Amankan 4 Pelaku Tindak Pidana Perjudian Mesin Gelper
Dua Pelaku Perjudian Gelper di Amankan Polres Dumai
Penulis : Endy-Dnst
Editor: Firmanto
0 comments:
Post a Comment