"Setelah gelar perkara pukul 09.00 WIB, terduga pelaku oknum dosen (RH) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Ipda Diah Vitasari, Selasa (13/4/2021).
Vitasari menjelaskan, sudah ada persesuaian antara keterangan saksi dengan surat hasil visum psikiatri.
Vitasari mengatakan penyidik telah memiliki sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan pelecehan seksual ini, yakni surat hasil psikiatri dokter, keterangan ahli, keterangan saksi-saksi, hasil visum psikiatri, dan bukti rekaman audio.
“Terserah tersangka mau mengakui atau tidak, bukan urusan penyidik. Yang penting kami mengumpulkan barang bukti dan alat bukti,” katanya.
Untuk diketahui, pencabulan terjadi dua kali, yakni pada akhir Februari dan 26 Maret 2021. Keponakannya itu memang tinggal di rumah pelaku. Modusnya, pelaku mengatakan bahwa korban terkena kanker payudara. Saat itulah, ia mencabuli korban.
Pelaku menawarkan terapi dan korban semula menolak. Namun pelaku mengikuti korban ke kamar dan memaksa sang keponakan membuka baju.
Tanpa diketahui tersangka, korban merekam suara percakapan dalam kejadian tersebut. Setelah kejadian itu, si keponakan membuat status di Instagram Story yang belakangan diketahui si ibu dan berujung ke kepolisian.
Baca juga: Jalasenastri Cabang 7 Sambut Hari Jadinya ke 74 Dengan Menyumbang Darah
Sebelumnya, RH, seorang Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember (Unej) dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.
Hal itu diungkapkan oleh pihak korban, Nada (bukan nama sebenarnya) kepada LBH Jentera dan Lembaga Pers Mahasiswa Imparsial Unej.
Perbuatan itu dilakukan RH kepada Nada sebanyak dua kali. Ia melakukan aksinya dengan modus memberikan terapi kanker payudara ke keponakannya.
Rektor Unej Iwan Taruna mengatakan pihaknya bersama tim investigasi turut mendalami kasus dugaan pencabulan salah satu dosennya, RH.
"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti perbuatan yang dilakukan oknum tersebut, jadi Unej mengedepankan aturan yang berlaku," kata Iwan kala dikonfirmasi CNN, Jumat (9/4/2021).
Lihat juga:
Pelaku Bisnis Kepelabuhanan di Tanjung Perak Sampaikan Keluhan pada Ketua DPD RI
Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Jatim Meningkat, Ini Kata Kornas TRC PPA
Pekerja Seni & Hiburan Geruduk Pemkot Surabaya, Minta Cabut Perwali 33
Ketua DPD RI La Nyalla: Jabatan Kapolri Domain Presiden, Terlalu Dini Bicara Pengganti
Laporan Polisi Selingkuh Dapat Dikenai Sanksi Pemecatan Tanpa Hormat
Editor: Rianto
Pelaku Bisnis Kepelabuhanan di Tanjung Perak Sampaikan Keluhan pada Ketua DPD RI
Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Jatim Meningkat, Ini Kata Kornas TRC PPA
Pekerja Seni & Hiburan Geruduk Pemkot Surabaya, Minta Cabut Perwali 33
Ketua DPD RI La Nyalla: Jabatan Kapolri Domain Presiden, Terlalu Dini Bicara Pengganti
Laporan Polisi Selingkuh Dapat Dikenai Sanksi Pemecatan Tanpa Hormat
Editor: Rianto
0 comments:
Post a Comment