Pemprov Larang Mudik Antar Provinsi, Hanya Izinkan Masyarakat Antar Pulau Se Kepri

Pemprov Larang Mudik Antar Provinsi, Hanya Izinkan Masyarakat Antar Pulau Se Kepri
Ilustrasi. Mudik lokal atau antar daerah se Provinsi. (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG (KEPRI) - Forumpublik.com | Sejalan dengan peraturan Pemerintah Pusat yang resmi melarang pelaksanaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri juga melarang masyarakat untuk mudik antar Provinsi. Baik itu arus keluar dan masuk Provinsi Kepri pada tanggal tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Pemprov Kepri Arif Fadillah mengatakan, mudik antarprovinsi seperti dari Provinsi Kepri ke Provinsi Riau atau sebaliknya tidak diperbolehkan.

"Mengingat selama periode tersebut seluruh moda transportasi baik darat, laut, maupun udara tidak diperkenankan beroperasi," ucap Arif di Tanjungpinang, Jum'at (16/4/2021).

"Kecuali ada keperluan mendesak, semisal perjalanan dinas, orang tua meninggal/sakit, dan ibu hamil," ungkap Arif.

Ia menegaskan, harus dengan melengkapi surat-surat dan izin dari pihak terkait.

"Aturan ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 antar daerah selama masa mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi," tegas Arif kembali.

Baca juga: Bantuan Kementerian KUKM: 39.167 Pelaku Usaha Mikro Batam Terima Rp2,4 Juta

Arif melanjutkan, bahwa pemerintah hanya mengizinkan masyarakat Provinsi Kepri untuk melaksanakan mudik antar pulau-pulau, antar kabupaten kota se Provinsi Kepri.

"Untuk mudik lokal atau antar daerah se Provinsi Kepri masih kita izinkan tetap dengan mengikuti protokol kesehatan COVID-19," ungkap Arif.

Dikatakan Arif, pihaknya telah membuat keputusan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama satgas COVID-19, forkopimda, dan bupati/wali kota se-Provinsi Kepri.

"Sehingga kapal-kapal antarpulau yang menjadi angkutan umum masyarakat tetap beroperasi selama mudik Lebaran," ucap Arif.

Arif memastikan agar surat edaran resminya segera diterbitkan.Namun begitu, lanjut Arif masyarakat yang akan mudik menggunakan transportasi laut antarkabupaten/kota, wajib menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil tes swab antigen atau GeNose.

"Masyarakat yang akan berangkat wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 dengan swab antigen atau G-Nose," jelas Arif.

Hal ini dilakukan, lanjut Arif guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang selama dalam perjalanan mudik.

Selain itu,lanjut Arif masyarakat yang akan mudik juga wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Kalau sudah tes COVID-19 dan patuh protokol kesehatan, insyaallah perjalanan mudik di tengah pandemi ini bakal aman dan sehat," ujar Arif.

Lihat juga:
Kartu Kendali BBM Premium Akan Segera Diluncurkan Disperindag Batam
Buralimar: Dispar Kepri Upayakan Terus Dorong Pariwisata Ditengah Pandemi
Bea Cukai Gagalkan Aksi Penyelundupan Rokok Ilegal Hingga Dilempari Molotov, Pengusaha Tewas
Tekanan Darah Tinggi, Wali Kota Batam Batal Divaksin COVID-19
Pelaku Cabul 10 Anak Dibawah Umur Dua Diantaranya Hamil, Fhotografer di Batam

Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment