Bupati Lampura H. Budi Utomo saat menyerahkan LKPJ pada DPRD Dalam Rapat Paripurna, di Ruang Sidang DPRD Lampung Utara, Rabu, (21/04/2021). (Foto: Apriyadi/Forumpublik.com) |
Paripurna yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Romli, A.Md bersama dengan Wakil Ketua I, Madri Daud SE.,MH, Wakil Ketua II H. Dedi Sumirat, bersama dengan Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, dan perwakilan Forkopimda Lampung Utara, Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah, Camat, dan Lurah se-Lampung Utara.
Dalam penyampaiannya, Bupati menjelaskan bahwasanya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah, yang disampaikan kepada DPRD untuk dibahas guna rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan.
"Selain itu, didalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan setahun sekali," ucap Budi Utomo dalam rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Lampung Utara, Rabu, (21/04/2021).
Ia lanjut mengatakan, Pembangunan Kabupaten Lampung Utara menitikberatkan pada 5 (lima) misi, yaitu;
- mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas,
- mewujudkan infrasturktur yang handal dan berwawasan lingkungan yang mendukung pengembangan sektor strategis,
- mewujudkan kestabilan dan kondusifitas daerah,
- mewujudkan tata pemerintahan yang prima, dan
- serta mewujudkan Lampung Utara sebagai sentra ekonomi kreatif Provinsi Lampung.
"Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah," tambah Budi Utomo
Paripurna ini yang semula akan dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi ditiadakan karena seluruh Fraksi tidak akan menyampaikan pandangan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Panitia Khusus (Pansus).
Penulis: Apriyadi
Editor: Firmanto
0 comments:
Post a Comment