Kapolres Pangkep Endon Nurcahyo saat pimpin rapat koordinasi percepatan pembangunan perkeretaapian Makassar - Pare-pare di Wilayah Kabupaten Pangkep, di Aula Andi Mappe Polres Pangkep, Jumat (16/04/2021). (Foto: Andi Baso/Forumpublik.com) |
Dalam rapat tersebut, yang dibahas sejauh mana progres pelaksanaan pembangunan perkeretaapian di Wilayah Kabupaten Pangkep.
Kapolres juga menyampaikan pembahasan pembayaran ganti rugi lahan warga yang akan dilintasi rel kereta api, yang sampai detik ini belum diambil warga.
"Semua pihak harus bersinergi dalam menyukseskan pembangunan perkeretaapian Makassar - Pare-pare karena ini merupakan Proyek Strategis Nasional pemerintah," Kata Kapolres.
Baca juga: Program Pelayanan Prima Desa Minasa Upa Bontoa Maros
Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Konstruksi Kabupaten Pangkep-Barru, Ahmad Affandy, ST, mengatakan bahwa hingga saat ini progres pembangunan konstruksi kereta api wilayah Pangkep sudah mencapai 68 persen.
"Target rampung akhir 2021, dan awal 2022 sudah bisa dilewati kereta api dari Maros sampai Pare-pare," ucap Ahmad.
Baca juga: Pembebasan Rel Kereta Api di Maros, Menuai Sorotan dari Ketua Komisi I DPRD
Ia mengatakan, terkait pembebasan lahan, sudah 92 persen dititip uang ganti rugi di pengadilan.
"Masyarakat yang terkena pembebasan lahan, tinggal mengambil di pengadilan dengan membawa surat pengantar," jelas Ahmad.
Rapat koordinasi percepatan pembangunan perkeretaapian dihadiri oleh Kabag Ops Polres Pangkep, Kasat Binmas Polres Pangkep dan Kapolsek yang wilayahnya terkena lintasan rel kereta api, PPK Konstruksi Kabupaten Pangkep, PPK pembebasan lahan Kabupaten Pangkep.
Lihat juga:
Kapolda Sulsel Hadiri Serah Terima Bantuan Damkar dan Ambulance dari Kemendagri
19 Terduga Teroris di Makassar Diberangkatkan ke Jakarta
Kabid Humas Polda dan Gubernur Hadiri Konferprov PWI Sulsel
Polda Sulsel Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan ke Sulbar
Jalin Silaturrahmi Dengan Wartawan, Bid Humas Polda Sulsel Gelar Coffe Morning
Wabah COVID-19 Dampaknya Sangat Terasa Dalam Dunia Pendidikan
Penulis: Andi Baso
Editor: Rianto
0 comments:
Post a Comment