JPU KPK menyebut Juliari menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan kegiatan operasional kementerian. Selain itu, sejumlah pihak lain diduga juga turut menerima uang tersebut.
"Dengan sepengetahuan terdakwa (Juliari], Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial RI," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Adapun rincian uang fee Bansos yang dipakai Juliari untuk:
Baca juga: Presiden Jokowi Gratiskan Pajak Air Bersih, Kecuali Bentuk Kemasan
Juliari, pada bulan Juli 2020, memerintahkan Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, agar menyerahkan uang fee bansos sejumlah Rp3 miliar kepada pengacara Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.
Di sisi lain, sejumlah pihak yang turut menerima fee bansos yakni Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras, sebesar Rp200 juta; Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin, Rp1 miliar; Plt. Direktur PSKBS Kemensos, Adi Wahyono, Rp1 miliar; pejabat pembuat komitmen Kemensos, Matheus Joko Santoso, Rp1 miliar.
Berikutnya Amin Raharjo Rp150 juta; Rizki Maulana Rp175 juta; Robin Saputra Rp200 juta; Iskandar Zulkarnaen Rp175 juta; Firmansyah Rp175 juta; Yoki Rp175 juta; dan Rosehan Ansyari atau Reihan Rp175 juta.
Dalam surat dakwaan, jaksa tidak mencantumkan profesi dari mereka yang turut menerima uang korupsi bansos senilai ratusan juta rupiah tersebut.
Lihat juga:
Himapol Adakan Diskusi Dengan Dimas Oky Nugroho Bahas Pemerintahan Presiden Jokowi Periode Kedua
Kabareskrim Polri Terima Kunjungan Australian Federal Police Bahas Kerja Sama
Wamenkumham Sebut Edhy dan Juliari Layak Dihukum Mati, ICW: Kombinasi Hukuman Lebih Tepat
Kapolri Lepas 40.366 Bhabinkamtimas Sebagai Tracer Penyebaran COVID-19
Pemerintah Larang ASN Bepergian ke Luar Daerah dan Mudik Saat libur Imlek
(ryn/pris/CNN)
- Pembelian handphone untuk pejabat Kemensos senilai Rp140 juta.
- Pembayaran biaya swab tes di Kemensos sebesar Rp30 juta.
- Pembayaran sapi kurban sebesar Rp100 juta.
- Pembayaran makan, minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan dan tim pantau sebesar Rp200 juta.
- Pembayaran makan dan minum pimpinan sebesar Rp130 juta.
- Pembelian 2 unit sepeda merek Brompton seharga Rp120 juta masing-masing untuk Hartono dan Pepen Nazaruddin.
- Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara 'Makan Malam dan Silaturahmi Kementerian Sosial RI' di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp150 juta.
- Kegiatan operasional direktorat PSKBS sebesar Rp100 juta.
- Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan kunjungan kerja terdakwa selaku Menteri Sosial dan rombongan Kemensos ke Lampung sebesar Rp270 juta.
- j. Pembayaran pesawat (private jet) terdakwa dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Denpasar, Bali, sebesar Rp270 juta.
- Pembayaran sewa pesawat (private jet) terdakwa dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar US$18.000.
- Dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kemensos.
Baca juga: Presiden Jokowi Gratiskan Pajak Air Bersih, Kecuali Bentuk Kemasan
Juliari, pada bulan Juli 2020, memerintahkan Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, agar menyerahkan uang fee bansos sejumlah Rp3 miliar kepada pengacara Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.
Di sisi lain, sejumlah pihak yang turut menerima fee bansos yakni Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras, sebesar Rp200 juta; Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin, Rp1 miliar; Plt. Direktur PSKBS Kemensos, Adi Wahyono, Rp1 miliar; pejabat pembuat komitmen Kemensos, Matheus Joko Santoso, Rp1 miliar.
Berikutnya Amin Raharjo Rp150 juta; Rizki Maulana Rp175 juta; Robin Saputra Rp200 juta; Iskandar Zulkarnaen Rp175 juta; Firmansyah Rp175 juta; Yoki Rp175 juta; dan Rosehan Ansyari atau Reihan Rp175 juta.
Dalam surat dakwaan, jaksa tidak mencantumkan profesi dari mereka yang turut menerima uang korupsi bansos senilai ratusan juta rupiah tersebut.
Lihat juga:
Himapol Adakan Diskusi Dengan Dimas Oky Nugroho Bahas Pemerintahan Presiden Jokowi Periode Kedua
Kabareskrim Polri Terima Kunjungan Australian Federal Police Bahas Kerja Sama
Wamenkumham Sebut Edhy dan Juliari Layak Dihukum Mati, ICW: Kombinasi Hukuman Lebih Tepat
Kapolri Lepas 40.366 Bhabinkamtimas Sebagai Tracer Penyebaran COVID-19
Pemerintah Larang ASN Bepergian ke Luar Daerah dan Mudik Saat libur Imlek
(ryn/pris/CNN)
0 comments:
Post a Comment