4 Kekayaaan Komunal Pangkep Diakui Negara

4 Kekayaaan Komunal Pangkep Diakui Negara
Wakil Bupati Pangkep, H.Syahban Sammana saat menerima surat pencatatan KIK dari Kementerian Hukum dan HAM, yang mendapat pengakuan diantaranya, Sop Saudara, Pabissu (Bissu Arrajang Segeri), Mappalili Labakkang sebagai upacara adat dan kue Dange, kue khas lokal, di Makassar, oleh Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (20/4/2021). (Foto: Andi Baso/Forumpublik.com)

PANGKEP (SULSEL) - Forumpublik.com | Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) bersama dengan Sinjai merupakan kabupaten pertama yang menerima surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM.

Sebanyak 4 KIK asal Pangkep yang mendapat pengakuan diantaranya, Sop Saudara, Pabissu (Bissu Arrajang Segeri), Mappalili Labakkang sebagai upacara adat dan kue Dange, kue khas lokal.

Wakil Bupati Pangkep, H.Syahban Sammana saat menghadiri acara tersebut mengatakan, rasa bangganya dengan adanya surat pencatatan KIK yang diperoleh Pangkep.

"Kami mengakui masih banyak potensi yang perlu pencatatan, diantaranya, jeruk Pamelo dan beras Mandi," ucap Syahban saat mengikuti acara penyerahan surat pencatatan KIK yang dilaksanakan di Makassar, oleh Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Plh Bupati Pangkep Hadiri Pencanangan WBK WBBM di Kejari

Sementara itu, Kementrian Hukum dan HAM Kanwil Sulsel, Harun Sulianto mengatakan, pihaknya masih membuka diri untuk dapat memberikan pelayanan kepada daerah yang masih mempunyai potensi alam yang perlu diberikan KIK.

"Ini merupakan bentuk pelayanan kami kepada daerah dan masyarakat," katanya.

Ia berharap agar surat KIK ini dapat memacu peningkatan ekonomi masyarakat di daerah.

Turut beberapa pihak menghadiri acara tersebut diantranya rektor UNM serta para akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan ketua TP PKK Pangkep, Nurlita Wulan Purnama Muhadui.


0 comments:

Post a Comment