Sempat Melawan, Tersangka Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Sempat Melawan, Tersangka Curanmor Dihadiahi Timah Panas
Dua tersangka Curanmor dihadiahi timah panas yang diamankan Tim Jatanras Polres Maros di wilayah hukum Polsek Moncongloe yang merupakan warga Makassar. (Foto: Syahid Pratama/Forumpublik.com)

MAROS (SULSEL) - Forumpublik.com | Satuan Kepolisian Polres Maros meringkus sindikat pencuri sepeda motor yang biasanya beraksi di wilayah Maros dan Makassar. Kedua pelaku dibekuk oleh Tim Jatanras Polres Maros di wilayah hukum Polsek Moncongloe yang merupakan warga Makassar. 

Proses penangkapan berlangsung dramatis dan salah seorang pelaku, Faisal sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh petugas sehingga dihadiahi timah panas di kaki kirinya.

Kepada awak media, Kapolres Maros AKBP Musa Tampubalon mengatakan bahwa para pelaku biasanya melakukan rolling terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya. Pelaku menyasar motor yang kuncinya tertinggal pemilik atau tidak terkunci leher/stang.

"Modus pelaku ini ialah menyasar tempat-tempat keramaian sebelum beraksi, mereka survey disekitaran lokasi dulu sambil mengamati kondisi. Nah setelah mendapatkan sasaran disitulah para pelaku melancarkan aksinya," ungkap Musa saat Conference Pers berlangsung dipelataran Polres Maros, Kamis (11/02/2020).

"Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor dari berbagai jenis merek dan tipe," ucapnya.

Musa Tampubalon mengatakan bahwa motor tersebut merupakan hasil dari aksi kedua pelaku di kawasan Maros dan beberapa lokasi di Makassar. 

"Dari total sembilan unit motor yang diamankan, dua motor merupakan milik pelaku. Adapun tujuh motor lainnya merupakan hasil kejahatan di wilayah hukum POLRES Maros dan kota Makassar. Diperkirakan masih ada motor lain," tuturnya.

Baca juga: Jalin Silaturrahmi Dengan Wartawan, Bid Humas Polda Sulsel Gelar Coffe Morning

Lanjut Musa mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku sudah sering melakukan pencurian di Maros dan Makassar.

"Mereka beraksi secara berkelompok dan saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap anggota curanmor lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)."

"Kita masih kejar tiga orang tersangka lainnya. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Musa Tampubolon.

Diketahui, Polisi telah mengamankan dua unit sepeda motot sebagai barang bukti, yakni sepeda motor merek Honda Scoopy warna cokelat hitam dengan nomor Polisi DD 5098 TT tahun pembuatan 2019 Nomor Rangka : MH1JM3139KK024026 Nomor Mesin : JM31E3019654 dan sepeda motor Yamaha Fino warna merah putih, yang dicuri di Kecamatan Tanralili, Maros, Sulsel.

Lihat juga:
Wabah COVID-19 Dampaknya Sangat Terasa Dalam Dunia Pendidikan
Koalisi "Gasak" Geruduk Kejati Sulsel, Ini Orasinya
Kapolsek Bungoro Kontrol Bendungan Tabo-tabo, Kapolres: Waspada Bila Ketinggian Air Melebihi Batas Normal
Bupati Maros Serahkan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2019
Kapolres Berikan Arahan Khusus Pada Satuan Lalu Lintas Polres Pangkep

Penulis: Syahid P
Editor: Tonang

0 comments:

Post a Comment