Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, saat menggelar perkara kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Pelaku MR alias M (38) terhadap A alias D, di Kp. Srengseng Kaliabang RT 04 RW 05, Desa Sukamulya, Kec.Sukatani, Kab. Bekasi, Jawa Barat (Jabar) yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi di Aula Mapolrestro, Kamis (04/02/2021). (Foto: Ruben S/Forumpublik.com) |
Pada kasus ini Satreskrim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dengan cepat setelah mendapatkan laporan dari kakak si korban adanya kejanggalan akan kematian A alias D (40 th) ke Mapolres Metro Bekasi.
Gunawan menyampaikan, sebelumnya A alias D diberitahukan meninggal karena melakukan bunuh diri, menurut penuturan sdr. D kepada Pelapor (kakak korban) dan bahkan sempat ikut memandikan korban.
"Pada saat memandikan korban itulah pelapor (kakak korban) merasakan dan melihat ada kejanggalan, karena didapati beberapa luka tusukan benda tajam pada tubuh korban, lalu dia melaporkan kejanggalan tersebut ke Mapolres Metro Bekasi pada tanggal (03/02/2021) dengan no laporan LP/146/118-SPKT/K/II/2021 Restro Bekasi," ungkap Gunawan.
Baca juga: Operasi Yustisi Gabungan di Kedung Waringin, Berikan Efek Jera Kepada Pelanggar Prokes
Atas dasar laporan tersebut Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan ke TKP dan dapat menyimpulkan bahwa kejadian itu adalah pembunuhan, tidak menunggu lama atau hanya dalam kurun waktu 3 (tiga) jam berhasil mengamankan dan menangkap yang diduga pelaku pembunuhan.
"Pelaku MR alias M (38) diketahui adalah tetangga korban yang sakit hati karena pada saat meminta pertanggung jawaban kepada korban atas perlakuan anak korban terhadap anak pelaku, namun korban mengeluarkan kata – kata yang membuat pelaku sakit hati," papar Gunawan.
Waktu kejadian Senin malam sekira pukul 23.00 Wib tanggal (01/02/2021) dimana pelaku MR mengetahui bahwa korban sedang tidur seorang diri dirumahnya, karena pelaku mengetahui bahwa istri dan anak korban sedang tidur ditempat lain, lalu pelaku melancarkan aksinya, dimana dia (pelaku) menemukan sebuah gunting dirumah korban lalu pelaku menghujamkan beberapa tusukan kepada tubuh korban diantaranya pada bagian leher, perut, dan dada.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan adalah 1 buah gunting, 1 buah kantong berwarna kuning, 1 buah kaos dan 1 buah lap yang ada bercak darah.
"Pelaku dijerat dengan 2 Pasal yang berbeda diantaranya Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seberatnya hukuman mati dan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Gunawan.
Lihat juga:
Dua Gadis Hilang Misterius Selepas Ngaji
Dampak Pandemi COVID-19, Pengrajin Batu Bata Sepi Pembeli
Kurang Dari 3 Bulan, Dua Proyek Rigid Beton Aspirasi PKS Pecah-Pecah
Disbudpar Indramayu Resmikan Wisata Air Terjun, Di Masa Pandemi COVID-19
PK Di Catut, Plt Sekertaris DPD Golkar Angkat Bicara
Penulis: Ruben Silitonga
Editor: Rian
0 comments:
Post a Comment