Pengembangan Kasus Fotografer Predator, Polisi Tangkap 3 Pelaku Pornografi

Pengembangan Kasus Fotografer Predator, Polisi Tangkap 3 Pelaku Pornografi
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, dan Kaur Pullah Inprodok Subbid PID Bid Humas Polda Kepri Kompol Rosmini Manan saat menyampaikan, pengungkapan pengembangan kasus fotografer pornografi terhadap anak dibawah umur berinisial RS, dengan menangkap 3 orang pelaku tindak pidana pornografi dan pelanggaran kejahatan Undang-undang ITE, di Mapolda Kepri, Senin (1/2/2021). (Foto: Dok Polda Kepri/Formpublik.com)

BATAM (KEPRI) - Forumpublik.com | Pengembangan kasus Fotografer Predator anak dibawah umur yang ditangkap pada beberapa waktu lalu, Ditreskrimum Polda Kepri, tangkap 3 orang pelaku tindak pidana pornografi yang disebarkan melalui aplikasi group WhatsApp, dua diantaranya masih dibawah umur.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, dan Kaur Pullah Inprodok Subbid PID Bid Humas Polda Kepri Kompol Rosmini Manan, menyampaikan, ketiga pelaku tersebut berinisial RK (15), MZ (13) dan MP (18) yang telah terbukti melanggar Undang - undang ITE.

"Adapun pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yaitu kasus fotografer pornografi terhadap anak dibawah umur berinisial RS, dan pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021, kita menemukan adanya fakta dan barang bukti, terkait pornografi dan pelanggaran kejahatan Undang-undang ITE," ucap Arie dalam keterangan persnya di Mapolda Kepri, Senin (1/2/2021).

Arie lanjut menjelaskan, dari pengembangan kasus fotografer pornografi, terhadap anak dibawah umur yang menetapkan RS sebagai tersangka, pihaknya mendapati kejahatan lainnya yaitu adanya jaringan pornografi anak dibawah umur.

"Tiga orang tersangka, dua diantaranya yg berinisial RK (15) dan MZ (13) masih anak dibawah umur, yang mana keduanya merupakan admin group Whatsapp, dan satu tersangka berinisial MP (18) sebagai penyebar video dan foto Pornografi," paparnya.

Baca juga: Pelaku Cabul 10 Anak Dibawah Umur Dua Diantaranya Hamil, Fhotografer di Batam

"Dalam group Whatsapp tersebut, didapati member sebanyak kurang lebih 51 member didalam group yang bernama "PAP TT" dan group tersebut kurang lebih sudah terbentuk selama 2 tahun," lanjutnya menerangkan.

"Membernya diduga merupakan sebagian besar, anak - anak yang berada di Kota Batam dengan konten video dan foto sebanyak 141 konten," ungkapnya.

Arie kembali menerangkan, adapun modus operandinya adalah, membuat suatu Group WhatsApp kemudian menyebarkan konten pornografi atau video porno, melalui group whatsapp untuk dapat diakses dan diketahui oleh orang lain, hingga anak dibawah umur.

Baca juga: Pemko Batam Gelar Pelatihan 630 Tenaga Kerja Dalam 31 Bidang

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 4 Unit Handphone berbagai merk milik pelaku.

"Kita akan tetap terus mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada lagi beberapa Aplikasi Group atau beberapa sarana media lain yang digunakan menyebarkan konten Pornografi," tegasnya.

Terakhir disampaikannya, dengan kejadian ini tentunya menjadi keprihatinan bersama ditengah kesibukan.

Bahwa orang tua masih memiliki kelengahan dalam mengawasi anak-anak, yang asyik dengan dunia teknologinya, dengan fasilitas yang didapatinya sehingga disalah artikan untuk kegiatan yang merusak moral.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 29, Pasal 33 Undang -Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp. 7.500.000.000," tutupnya.

Lihat juga:
Simpang Barelang akan Ditata Penyesuaian Elevasi dan Pembuatan Air Mancur di Tengah Bundaran
Komitmen Bangun Batam, Rudi: Akan Maksimalkan Semua Potensi
Potensi Rugikan Negara Rp 7,6 Miliar, Patroli Laut BC Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Perairan Riau
Tekanan Darah Tinggi, Wali Kota Batam Batal Divaksin COVID-19
Wawako Batam Amsakar Optimistis COVID-19 Berakhir Usai Divaksin

Editor: Rian

0 comments:

Post a Comment