Ilustrasi. Buku sertifikat tanah akan ditarik pemerintah dengan mengganti sertifikat elektronik. (Foto: Istimewa) |
Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) (ATR-BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.
Adapun isi dari pasal tersebut yaitu, (1) Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik. (2) Penggantian Sertifikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
Kemudian, (3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. (4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
Hal ini sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik, yang mana pada program ini, seluruh pendaftaran kepemilikan tanah baru dan yang sudah dimiliki akan dilakukan secara elektronik untuk selanjutnya masuk ke dalam sistem pertanahan elektronik.
Dengan aturan ini, maka tanah yang baru akan didaftarkan hingga tanah yang sudah dimiliki oleh seseorang atau lembaga perlu diganti bukti kepemilikannya dari buku tanah menjadi sertifikat tanah elektronik.
Baca juga: Buku Tanah Asli Bakal Ditarik, Diganti Menjadi Sertifikat Elektronik
Lantas bagaimana cara mendaftarkan dan mengganti buku tanah menjadi sertifikat tanah elektronik?
Kepala Pusdatin dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta mengatakan, nantinya sertifikat asli atau yang lama ditarik dan diganti dengan yang elektronik.
"Misalnya saya mau ubah, datang ke kantor kasih sertifikat lamanya, BPN akan memberikan sertifikat elektronik. Jadi definisi menarik di pasal itu, saat orangnya datang ke BPN maka ditarik lah, maksudnya itu diserahkan kemudian kita ganti," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).
Virgo melanjutkan, sertifikat tanah nantinya akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing. Masyarakat tetap memiliki sertifikat tanah, meski tak berbentuk fisik.
Namun, kata dia, jika masyarakat ingin mencetaknya pun tidak masalah.
"Jadi ini nanti akan dikirim ke alamat elektronik masyarakatnya, kalau mau di-print dan dipigura ya silakan saja, cuma yang penting datanya ini sudah ada di database nya," jelasnya.
Virgo Eresta Jaya mengungkapkan pengukuran ulang tidak perlu dilakukan apabila tanah dan sertifikatnya sudah valid secara tekstual maupun pemetaannya.
"Dilihat tekstualnya sudah benar, pemetaan juga ready. Kalau dua duanya oke, ya ngga mesti ukur ulang," imbuhnya.
Di sisi lain, kata Virgo, pengukuran ulang bisa saja dilakukan apabila sertifikat dan tanahnya tidak valid. Misalnya, saat dicek di peta yang ada di BPN ternyata sertifikat tidak terdaftar, ataupun sertifikatnya terduplikasi, maka harus diukur ulang.
"Mungkin akan diukur kembali kemudian dipetakan. Atau ada duplikasi itu akan dicek juga. Kalau belum electronical ready ya akan diukur ulang," tuturnya.
Direktur Pengaturan Pendaftaran dan Ruang Dwi Purnama menambahkan, pengubahan sertifikat lama sebetulnya sangat sederhana. Bentuknya hampir mirip seperti mengganti blanko sertifikat lama dengan keluaran terbaru.
'Ini hampir sama seperti saat sertifikat blanko lama diganti dengan blanko baru. Kalau dulu bentuknya blangko sekarang diganti jadinya elektronik,'" pungkasnya.
Daftar Sertifikat Elektronik untuk Tanah Baru
Pendaftaran tanah baru perlu dilakukan melalui sistem elektronik yang nanti akan dipublikasikan oleh Kementerian ATR/BPN. Nantinya, pendaftar perlu melampirkan beberapa dokumen elektronik.
Yaitu gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang, dan/atau dokumen lainnya yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
Baca juga: Rekam Jejak Calon Kapolri Mantan Ajudan Jokowi Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
Selanjutnya, setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya, baik dalam pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik, akan mendapat nomor identifikasi bidang tanah.
Nomor identifikasi ini terdiri dari dua digit pertama berupa kode provinsi, dua digit berikutnya kode kabupaten/kota, sembilan digit berikutnya nomor bidang tanah, dan satu digit terakhir berupa kode bidang tanah di permukaan, di ruang atas tanah, di ruang bawah tanah, satuan rumah susun atau hak di atas hak bidang permukaan, atau hak di atas ruang atas tanah dan hak di atas ruang bawah tanah.
"Nomor identifikasi bidang tanah merupakan nomor referensi yang digunakan dalam setiap tahap kegiatan pendaftaran tanah," bunyi Pasal 9 ayat 3 Permen ATR-BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Selanjutnya, pendaftar harus melalui tahap pembuktian hak berdasarkan alat bukti tertulis yang bisa berupa dokumen elektronik yang diterbitkan sistem elektronik dan dokumen yang dialihmediakan menjadi dokumen elektronik.
Lalu, berbagai dokumen itu akan diteliti hingga akhirnya akan tetapkan menjadi kepemilikan pendaftar. Bila sudah disetujui, maka tanah yang sudah ditetapkan haknya harus perlu didaftarkan ke sistem elektronik untuk diterbitkan sertifikat elektroniknya.
Selain sertifikat, pemilik juga akan mendapat akses atas sertifikat tanah elektronik pada sistem elektronik. Sertifikat dan akses tidak akan diberikan kepada pemegang hak bila data fisik tidak lengkap atau tanah masih disengketakan.
Ganti Jadi Sertifikat Tanah Elektronik
Untuk mengganti buku tanah menjadi sertifikat tanah elektronik, pemilik perlu mengajukan permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah ke Kementerian ATR-BPN.
Namun perlu diingat, permohonan pergantian ini hanya bisa dilakukan bila data fisik dan yuridis di buku tanah yang dimiliki sudah sesuai dengan data di sistem elektronik.
"Dalam hal data fisik dan data yuridis belum sesuai, maka Kepala Kantor Pertanahan melakukan validasi," bunyi Pasal 15 ayat 2.
Validasi dilakukan pada data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis. Bila sudah sesuai, maka akan diterbitkan sertifikat tanah elektronik dan buku tanah ditarik.
"Kepala Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan," tulis Pasal 16 ayat 3.
Pasalnya, sertifikat ini sudah mencakup semua data yang sebelumnya ada di buku tanah, surat ukur, hingga gambar denah satuan rumah susun. Selanjutnya, seluruh warkah akan dialihmediakan atau scan dan disimpan di pangkalan data.
Bila ada perubahan data dan informasi dalam sertifikat elektronik lagi, maka prosesnya juga akan dilakukan secara elektronik.
Nantinya, akan ada penomoran baru menjadi edisi kedua pada sertifikat elektronik yang diubah selama sertifikat tersebut merupakan yang pertama kali diterbitkan atas hak tanah yang bersangkutan.
"Dalam hal telah diterbitkan sertifikat elektronik edisi baru, sertifikat elektronik edisi sebelumnya tidak berlaku dan menjadi riwayat pendaftaran tanah," jelas Pasal 18 ayat 4, melansir dari cnnindonesia.com.
Lihat juga:
Arief Budiman Dipecat, Ilham Saputra Ditunjuk Sebagai Plt Ketua KPU RI
Raffi Ahmad Segera Disidang, Juga Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Protkes
Pesawat TNI AU, Angkut Personel dan Bantuan Logistik ke Mamuju Sulbar
Jokowi Minta Sektor Konstruksi Berikan Daya Ungkit Bagi Ekonomi
Dorong UKM Penuhi Kebutuhan Jemaah Haji, Presiden Minta Sektor Konstruksi Ber Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha
Editor: Rian
0 comments:
Post a Comment