Wagubri H Edy Natar Nasution, resmi melantik Kepala Disnakertrans Riau, H Jonli sebagai Pj Walikota Dumai setelah menerima salinan SK penunjukan Pj Walikota Dumai, Kamis (28/1/2021) malam, di Balai Pauh Janggih, Gedung Daerah Pekanbaru, Sabtu (30/01/2021). (Foto: Endy-Dnst/Forumpublik.com) |
Wagubri menyampaikan, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, dan Surat Keputusan Kemendagri, maka Saudara H Jonli telah ditunjuk menjadi Penjabat Walikota Dumai.
"Untuk itu, kami minta Saudara dapat menjalankan roda pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan kewajiban Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak," sebut Edy Natar Nasution pada acara pelantikan Pj Walikota Dumai, di Balai Pauh Janggih, Gedung Daerah Pekanbaru, Sabtu (30/01/2021).
Adapun Penunjukan Pj Walikota Dumai, berdasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14 – 120 Tanggal 21 Januari Tahun 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Dumai.
Penunjukan Pj Walikota Dumai adalah upaya agar jangan terjadi kekosongan kepemimpinan dan stagnansi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kota Dumai.
Baca juga: Adminduk Online Disdukcapil Pekanbaru Tanpa Solusi, Semakin Persulit Masyarakat
Pada kesempatan ini, Wagubri menyampaikan beberapa hal kepada Pj Walikota Dumai sesuai dengan kedudukan, tugas pokok dan fungsi, serta wewenang yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yaitu Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kedua, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Ketiga, melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Keempat, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
"Kelima, melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 dan menyosialisasikan serta mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau," paparnya.
"Kami yakin apabila kelima hal di atas dapat saudara wujudkan, maka semua agenda yang menjadi prioritas pembangunan dan tuntutan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 saat ini dapat terlaksana dengan baik, sebagaimana yang kita harapkan," harapnya.
Diakhir sambutannya, Wagubri mengucapkan Selamat bertugas kepada Pj Walikota Dumai.
"Kiranya dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, serta amanah ini dapat berjalan dengan baik," ucapnya.
"Tidak lupa, kami juga mengucapkan terima kasih kepada Saudara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai yang telah menjalankan amanatnya sebagai Pelaksana Harian Walikota Dumai. Kiranya Penjabat Walikota Dumai yang baru dilantik ini dapat bersinergi dan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Riau, serta stakeholder yang ada di Kota Dumai," tutupnya.
Lihat juga:
Polsek Dumai Kota Jajaran Polres Dumai Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencurian
Potensi Rugikan Negara Rp 7,6 Miliar, Patroli Laut BC Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Perairan Riau
Rapat Konsolidasi B2P3 Provinsi Riau Ormas Pemuda Pancasila
Dukungan Tokoh Masyarakat Kampar Atas Pencalonan Komjen Listyo Sigit Sebagai Kapolri
Penulis : Endy-Dnst
Editor: Rian
0 comments:
Post a Comment