Imam Haddy selaku anggota team Irban 3 Inspektorat yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa Bojongsari TA 2019, yang diduga mandul dalam menangani kasus temuan media atas adanya kerugian negara, Kamis (28/01/2021). (Foto: Ruben S/Forumpublik.com) |
Pasalnya dalam hasil pemeriksaan tersebut telah di temukan kerugian keuangan negara dari kegiatan fisik pembangunan gedung PKK dan rabat beton Jalan lingkungan (Jaling), namun pihak inspektorat Kabupaten Bekasi hanya merekomendasikan kepala Desa Bojongsari untuk melanjutkan pembangunan kegiatan atas kekurangan volume tersebut di tahun 2021, tapi tidak meneruskannya ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Seperti yang diungkapkan Imam Haddy selaku anggota team Irban 3 Inspektorat yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa Bojongsari TA 2019 tersebut, beliau mengungkapkan bahwa kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait atas laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Dan benar kami menemukan kekurangan volume pembangunan atas pembangunan gedung PKK dan rabat beton jalan lingkungan (Jaling) dan atas temuan tersebut kami sudah merekomendasikan kepada Kepala Desa (Kades) agar melakukan pembangunannya kembali atas kekurangan volume hasil pemeriksaan kami, dan kades sudah memulai pembangunannya saat ini," ungkapnya kepada awak media forumpublik.com, Kamis (28/01/2021).
Atas permasalahan tersebut yang menimbulkan kecaman dari berbagai tokoh masyarakat dan kalangan aktivis penggiat anti korupsi salah satunya dari Ketua Umum LSM Benteng Bekasi Turangga Cakra Udaksana, beliau mengungkapkan bahwa kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP)/Inspektorat, diduga mandul dalam rekomendasikan hasil pemeriksaan tersebut.
Atas permasalahan tersebut yang menimbulkan kecaman dari berbagai tokoh masyarakat dan kalangan aktivis penggiat anti korupsi salah satunya dari Ketua Umum LSM Benteng Bekasi Turangga Cakra Udaksana, beliau mengungkapkan bahwa kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP)/Inspektorat, diduga mandul dalam rekomendasikan hasil pemeriksaan tersebut.
"Pasalnya pihak inspektorat Kabupaten Bekasi hanya merekomendasikan Kades untuk melanjutkan kegiatan kekurangan volume atas pembangunan tersebut di tahun 2021, bukan merekomendaskan atas temuan tersebut ke aparat penegak hukum," ucapnya kesal.
"Saya menilai bahwa pihak Inspektorat terkesan melindungi kepala Desa," pungkasnya.
Baca juga: Dampak Pandemi COVID-19, Pengrajin Batu Bata Sepi Pembeli
Lanjutnya mengatakan, seharusnya Inspektorat merekomendasikan hasil pemeriksaan tersebut ke Aparat Penegak Hukum, bukannya merekomendasikan Kepala Desa untuk melanjutkan kegiatan pembangunan tersebut di tahun 2021.
"Ini kan yang di laporkan anggaran tahun 2019 bukan anggaran tahun 2020," tegasnya.
"Jadi kalau hanya merekomendasikan Kades untuk melanjutkan kegiatan atas kekurangan volume tersebut di tahun 2021 serasa kurang efektif dan secara logika pun tidak masuk akal Kades untuk melanjutkan kegiatannya kembali atas kekurangan volume temuan Inspektorat," ucapnya.
"Itu duitnya dari mana...?? Sedangkan itu kan duit anggaran tahun 2019 sudah habis," pungkasnya.
Sementara disisi lain Kasi Intel Kejari Lawberty Suseno ketika di mintai tanggapan saat di hubungi melalui sambungan Whatsapp menyatakan, terlebih dahulu melakukan pengecekan atas hal tersebut dan memohon dukungan untuk temuan tersebut.
"Saya cek dulu ya om nanti saya kabari mohon dukungannya ya om," ucapnya dalam balasan Whatsappnya.
Namun ketika di tanya dari arah segi hukum pidana undang undang Tipikornya, beliau tidak menjawab pesan tersebut.
Dalam hal ini, LSM Benteng Bekasi Turangga Cakra Udaksana menegaskan dan meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi agar lebih profesional dalam menegakan hukum di wilayah Kabupaten Bekasi ini.
Kurang Dari 3 Bulan, Dua Proyek Rigid Beton Aspirasi PKS Pecah-Pecah
Disbudpar Indramayu Resmikan Wisata Air Terjun, Di Masa Pandemi COVID-19
PK Di Catut, Plt Sekertaris DPD Golkar Angkat Bicara
Wisata Bojongsari Ada Room Karoke Dan SPA
Polsek Balongan Gelar Ops Yustisi Gabungan Guna Pencegahan COVID-19
Penulis: Ruben Silitonga
Editor: Rian
Editor: Rian
0 comments:
Post a Comment