Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab, Ini Pasal yang Disangkakan

Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab, Ini Pasal yang Disangkakan
Habib Rizieq Shihab (HRS) yang akan Sidang Praperadilan perdana digelar hari ini, dimulai pukul 09.00 WIB, Senin (4/1/2020) atas statusnya sebagai tersangka terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta digelar hari ini. Sidang dilaksanakan di PN Jaksel. (Foto: Ari Saputra/detikcom)

JAKARTA - Forumpublik.com | Sidang Praperadilan perdana Habib Rizieq Shihab (HRS) akan digelar hari ini atas statusnya sebagai tersangka terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta digelar hari ini. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Sebelumnya diketahui, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan Sidang pembacaan permohonan praperadilan bakal dimulai pukul 09.00 WIB, Senin (4/1/2020), yang diajukan kuasa hukum HRS.

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan. "Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2020).

Kuasa hukum HRS, Sugito Prawiro menyebut tim lawyer tidak pernah mengajak simpatisan Habib Rizieq untuk datang ke persidangan.

"Kami dari penasihat hukum tidak pernah mengajak untuk hadir pada proses persidangan di saat pandemi Virus Corona (COVID-19). Tapi kalau misalnya ada yang hadir karena kemauan sendiri, karena kesadaran sendiri, (harus) untuk bisa menaati protokol kesehatan. Itu aja," kata Sugito, yang diterima Wartaekonomi.co.id, Minggu (3/1/2020).

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selain Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya dengan berkas perkara terpisah.

Aziz mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.

Baca juga: Lantik Pengurus Pusat JMSI, Ketua MPR Ingatkan Bahaya Informasi Hoax Pandemi COVID-19

Sebelumya Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada tokoh eks ormas Front Pembela Islam (FPI) itu dan lima lainnya.

Mabes Polri mengatakan akan menurunkan 1.610 personel gabungan untuk mengamankan sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1) besok. Kuasa hukum HRS mengajukan praperadilan atas penetapan HRS sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"1.610 pers gabungan dari TNI, Polri dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan HRS besok di PN Jakarta Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Minggu (3/1).

Argo melanjutkan, pengamanan akan dilakukan mulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar PN Jakarta Selatan. "Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas," ujarnya.

Dalam kasus kerumunan massa usai kembali dari Arab Saudi, HRS dijerat dengan dua pasal sekaligus. Ini berbeda dengan lima tersangka lainnya yang hanya diancam pasal Kekerantinaan.

Selaku penyelenggara kerumunan, HRS dikenakan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk lima tersangka lain dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan saja.

"HRS saja (yang dikenakan pasa 160 dan 216 KUHP)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pada Desember 2020 lalu.

Selain HRS, kelima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sabri Lubis (AS), dan Idrus (I).

Adapun peran tersangka masing-masing adalah HRS sebagai penyelenggara. Kedua, ketua panitia dengan inisial HU; ketiga, sekretaris panitia inisial AA; keempat, inisial MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan; kelima inisial SL sebagai penanggungjawab acara; dan terakhir I, sebagai kepala seksi acara.

Bunyi Pasal dari 160 KUHP adalah "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan,"Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000".

Adapun bunyi dari Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta".

Lihat juga:
Sumber: Wartaekonomi.co.id/Republika.co.id


0 comments:

Post a Comment