Tersangka A (45) tahun yang diamankan Satres Narkoba Polres Indramayu pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 sekitar pukul 18.10 WIB, di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jabar. (Foto: Tomi/Forumpublik.com) |
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Indramayu AKBP. Hafidh S Herlambang melelui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo, bahwa tersangka inisal A (45) tahun diamankan pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 sekitar pukul 18.10 WIB, di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).
"Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat sehingga Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan ke rumah tersangka,” kata Kasat Narkoba Heri Nurcahyo didampingi Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto.
Baca juga: Polres Indramayu Bersama Kodim 0616 Giat Ops Lilin Lodaya 2020 Guna Keamanan Masyarakat
"Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti 5 (lima) paket sabu, Brutto 2,07 (dua koma nol tujuh) gram dibungkus plastik klip warna bening yang dibungkus dengan kertas, barang bukti tersebut disimpan tersangaka A diatas meja TV," ungkapnya.
Selain itu, Sat Reskrim Polres Indramayu juga mengamankan Barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam yang disimpan di dalam kamar yang diakui milik tersangka A.
“Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.
Lihat juga:
Polsek Balongan Gelar Ops Yustisi Gabungan Guna Pencegahan COVID-19
Kejari Indramayu Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Kejahatan
Pelayanan Pengadilan Negri Di Batasi, Dua Positif COVID-19
Jelang Natal Dan Tahun Baru, Polres Indramayu Bersama Forkopimda Siapkan Pasukan Operasi Lilin Lodaya
Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Penulis: Tomsus
Editor: Manto
0 comments:
Post a Comment