Para pelaku yang diamankan Satreskrim Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi, SN (27), DM (21), DE (22), RR (24), dan SBH (24), penangkapan para pelaku ini hasil dari pengembangan setelah tertangkapnya SN selaku Kapten dan pelaku eksekusi yang juga otak dari pembegalan tersebut, Kamis (28/01/2021). (Foto: Ruben S/Forumpublik.com) |
Menurut keterangan yang di dapat, kawanan begal ini biasanya beraksi di 2 (dua) wilayah kawasan industri yaitu kawasan industri MM 2100 dan kawasan industri Ejip.
Dari keterangan pelaku, komplotan ini sudah sering melancarkan aksinya bahkan sebanyak 15 kali di wilayah hukum Polres Metro Bekasi selama 4 bulan, mulai dari bulan Agustus hingga bulan Desember 2020, 12 Kali di kawasan MM 2100 dan 3 Kali di kawasan Ejip, Kamis (28/01/2021).
Wakapolsek Cikarang Barat Ajun Komisaris Polisi Turmuji mengatakan, modus operandi yang dilakukan komplotan ini dengan memepet korban dan langsung membacok korban dengan senjata tajam yang biasa dibawa para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Dari keterangan pelaku, komplotan ini sudah sering melancarkan aksinya bahkan sebanyak 15 kali di wilayah hukum Polres Metro Bekasi selama 4 bulan, mulai dari bulan Agustus hingga bulan Desember 2020, 12 Kali di kawasan MM 2100 dan 3 Kali di kawasan Ejip, Kamis (28/01/2021).
Wakapolsek Cikarang Barat Ajun Komisaris Polisi Turmuji mengatakan, modus operandi yang dilakukan komplotan ini dengan memepet korban dan langsung membacok korban dengan senjata tajam yang biasa dibawa para pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Setelah korban tak berdaya komplotan ini langsung membawa lari kendaraan korban," ungkap Turmuji.
Turmuji lebih lanjut menjelaskan, para pelaku biasa melaksanakan aksinya secara mobile ( berkeliling ) kawasan dan apabila ada calon korban lalu dibuntuti hingga tempat yang sepi lalu memepet korban dan meminta kendaraan korban.
Barang hasil curian langsung diserahkan kepada penadah diwilayah Serang Baru untuk dijual ke wilayah Jonggol Kabupaten Bogor oleh para penadah yang juga berhasil diamankan oleh Satreskrim Polsek Cikarang Barat.
Barang bukti yang diamankan Polisi. |
Baca juga: Dampak Pandemi COVID-19, Pengrajin Batu Bata Sepi Pembeli
Para pelaku yang berhasil diamankan SN (27), DM (21), DE (22), RR (24), dan SBH (24), penangkapan para pelaku ini hasil dari pengembangan setelah tertangkapnya SN selaku Kapten dan pelaku eksekusi yang juga otak dari pembegalan tersebut.
"Setelah tertangkapnya para pelaku dan dari hasil pengembangan didapati para penadah jaringan jonggol BW (36) dan DD (29) yang keduanya ditangkap di kediamanya di daerah Kecamatan Serang Baru Kab Bekasi," papar Turmuji.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit motor NMax, 1 unit Motor Honda Beat, 2 buah Celurit, 1 buah golok, 1 buah pedang kecil, 3 unit handphone, 1 potong jaket ojol, 1 potong sweater, 4 lembar STNK dan 3 buah kunci Shock berbentuk T.
"Para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda yaitu untuk para pelaku pembegalan SN, DM, DE, RR, dan SBH diancam dengan Pasal 365 KUH Pidana yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Sedangkan para penadah BW dan DD dikenai ancaman dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara," pungkas Turmuji.
Lihat juga:
Kurang Dari 3 Bulan, Dua Proyek Rigid Beton Aspirasi PKS Pecah-Pecah
Disbudpar Indramayu Resmikan Wisata Air Terjun, Di Masa Pandemi COVID-19
PK Di Catut, Plt Sekertaris DPD Golkar Angkat Bicara
Wisata Bojongsari Ada Room Karoke Dan SPA
Polsek Balongan Gelar Ops Yustisi Gabungan Guna Pencegahan COVID-19
Penulis: Ruben Silitonga
Editor: Rian
0 comments:
Post a Comment