Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, didampingi Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan, saat menyampaiakan pengungkapan tindak pidana penganiayaan berat aksi penyiraman air keras terhadap sepasang kekasih dalam Konferensi Pers nya di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (20/1/2021). (Foto: Endy©/SI/Forumpublik.com) |
Keenam Tersangka tindak pidana penganiayaan sepasang kekasih tersebut, diketahui berinisial JS alias Justin (28), warga Jalan Riau Baru Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru selaku eksekutor penyiram air keras kepada korban.
Kedua tersangka ED alias Pardede (26), warga Jalan Karya Indah Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, yang berberan sebagai joki pengendara sepeda motor dengan membonceng tersangka JS alias Justin.
Ketiga tersangka TSC alias Candra (19), warga Perum Pandau Permai Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, yang berperan sebagai joki pengendara sepeda motor yang membonceng tersangka FRGS alias Fajar untuk membuntuti perjalanan korban.
Keempat, tersangka FRGS alias Fajar (51), Warga Jalan Riau Baru Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, yang berperan sebagai membuntuti perjalanan korban dengan dibonceng oleh tersangka TSC alias Candra.
"Selain itu, dua tersangka lainnya turut diamankan bersama tersangka lainnya berinisial APS alias Ari (21) Jalan Tampan Jaya II Kelurahan Air dan EM alias Edi (31) buruh Jalan Riau Ujung Gg. Karya Makmur Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan, SIK, SH dalam Konferensi Pers nya di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (20/1/2021).
Kapolresta Pekanbaru menyebutkan keenam tersangka tindak pidana penganiayaan berat ini, nekat melakukan penyiraman air keras terhadap korban HP alias Egi (26), warga Jalan Garuda Sakti Kelurahan Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar bersama IS alias Indah (26), warga Jalan Durian Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru pada Rabu (13/1/2021) malam saat melintas di Jalan Tamtama Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
"Kedua korban dipepet tersangka JS alias Justin bersama tersangka ED alias Pardede (26), dengan mengendarai sepeda motor saat korban melintas di Jalan Tamtama Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru pada Rabu (13/1/2021) sekira pukul 20.30 wib malam dan menyiramkan air keras kepada korban dan langsung pergi meninggalkan korban di TKP," papar Kapolresta.
Korban berupaya meminta tolong kepada warga setempat dan pengendara yang melintas di TKP dan segera menghubungi keluarga korban, agar korban dibawa ke rumah sakit terdekat.
Selanjutnya, abang korban bernama Yunaldi (38), warga jalan Putaran Perum Griya Sakti Kabupaten Kampar melaporkan peristiwa tersebut kepada Polresta Pekanbaru, Rabu (13/01/2021).
Baca juga: Polsek Dumai Barat Bekuk TL Pengedar Narkotika Jenis Shabu
Mendapat laporan tersebut sambung Kapolresta, Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru, melakukan proses penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan meminta kesaksian dari saksi-saksi serta mendatangi korban saat berada di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka penyiraman air keras sedang berada di Hotel Emerald Pekanbaru dan tim melakukan penggerebekan di kamar 220, dan ditemukan empat tersangka, yakni tersangka JS alias Justin, TSC alias Candra, FRGS alias Fajar dan APS alias Ari," papar Kapolresta.
Disebutkan Kapolresta, dari empat tersangka tersebut, hanya tersangka APS alias Ari, yang tidak terlibat terhadap penyiraman air keras tersebut.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, guna mendapatkan tersangka maupun barang bukti lainnya.
Tidak lama kemudian sebut Kapolresta, tersangka EP alias Pardede berhasil diamankan di rumahnya bersama dengan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam merah yang digunakan untuk melaksanakan aksinya.
"Tim segera menuju ke rumah EM alias Edi terduga yang mengetahui identitas orang penyuruh melakukan tindak pidana tersebut dan berhasil diamankan," ucap Kapolresta.
Kemudian tim langsung menuju ke rumah salah satu tersangka JS alias Justin, guna mengamankan barang bukti jaket maupun helm yang digunakan oleh tersangka JS dan EP alias Pardede disaat melaksanakan aksinya.
Namun seru Kapolresta, pada saat tersangka JS alias Justin hendak menunjukkan sarana sepeda motor yang digunakan saat melaksanakan aksinya, tersangka JS mencoba melarikan diri dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas, guna melumpuhkan JS.
Usai diberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka JS alias Justin langsung dibawa ke RS Bhayangkara, guna diberikan tindakan medis yang kemudian terhadap para tersangka langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru guna di proses lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan atas perbuatan tidak pidana penganiayaan berat yang dilakukan para tersangka, tim berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam Merah yang digunakan tersangka TSC alias Candra dan FRGS alias Fajar di dalam melaksanakan aksinya.
Kemudian uang tunai senilai Rp. 300.000 atau tiga ratus ribu rupiah yang diamankan dari dompet tersangka FRGS alias Fajar yang diduga merupakan bayaran dari tindak pidana yang dilakukannya.
Selanjutnnya, sehelai jaket berwarna coklat yang digunakan pelaku JS alias Justin, ketika melaksanakan aksinya, sehelai jaket berwarna hijau serta sebuah helm berwarna hitam yang digunakan pelaku TSc alias Candra ketika melancarkan aksinya.
"Terkait kasus ini tim sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, yang diduga otak pelaku penganiyaan berat yang diketahui berinisial RU. Dimana RU menyuruh para tersangka untuk melakukan penganiyaan, karena sakit hati terhadap korban yang memviralkan aksi demo yang dilakukan RU-DPO," ungkap Kapolresta.
"Terhadap para tersangka akan diterapkan pasal 355 KUHP atau 351 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," papar Kapolresta.
Kenapa demikian lanjut Kapolresta, karena perbuatan para tersangka merupakan tindakan penganiayaan berat dan sadis, sehingga mengakibatkan korban luka berat. Sementara tersangka JS sempat hendak kabur, sehingga diberikan tindakan tegas terukur.
Lihat juga:
Gores Mobil Berhenti, Satpol PP Dumai Amankan Seorang Anak Pengemis di Jalan Protokol
Riau Terima Vaksin COVID-19 Lewat Jalur Darat Tahap Pertama
Polres Dumai Amankan 5 Tumpukan Kayu Hasil Ilegal Logging
Polres Siak Gelar Simulasi Personil Sispamkota, Pengamanan Menjelang Pilkada 2020
Polda Riau Bersama BNNP Riau Musnahkan 122 KG Sabu dan 10.000 Ekstasi dari 11 Tersangka
Penulis : Endy©/SI
Editor: Manto
Tidak lama kemudian sebut Kapolresta, tersangka EP alias Pardede berhasil diamankan di rumahnya bersama dengan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam merah yang digunakan untuk melaksanakan aksinya.
"Tim segera menuju ke rumah EM alias Edi terduga yang mengetahui identitas orang penyuruh melakukan tindak pidana tersebut dan berhasil diamankan," ucap Kapolresta.
Kemudian tim langsung menuju ke rumah salah satu tersangka JS alias Justin, guna mengamankan barang bukti jaket maupun helm yang digunakan oleh tersangka JS dan EP alias Pardede disaat melaksanakan aksinya.
Namun seru Kapolresta, pada saat tersangka JS alias Justin hendak menunjukkan sarana sepeda motor yang digunakan saat melaksanakan aksinya, tersangka JS mencoba melarikan diri dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas, guna melumpuhkan JS.
Usai diberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka JS alias Justin langsung dibawa ke RS Bhayangkara, guna diberikan tindakan medis yang kemudian terhadap para tersangka langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru guna di proses lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan atas perbuatan tidak pidana penganiayaan berat yang dilakukan para tersangka, tim berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam Merah yang digunakan tersangka TSC alias Candra dan FRGS alias Fajar di dalam melaksanakan aksinya.
Kemudian uang tunai senilai Rp. 300.000 atau tiga ratus ribu rupiah yang diamankan dari dompet tersangka FRGS alias Fajar yang diduga merupakan bayaran dari tindak pidana yang dilakukannya.
Selanjutnnya, sehelai jaket berwarna coklat yang digunakan pelaku JS alias Justin, ketika melaksanakan aksinya, sehelai jaket berwarna hijau serta sebuah helm berwarna hitam yang digunakan pelaku TSc alias Candra ketika melancarkan aksinya.
"Terkait kasus ini tim sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, yang diduga otak pelaku penganiyaan berat yang diketahui berinisial RU. Dimana RU menyuruh para tersangka untuk melakukan penganiyaan, karena sakit hati terhadap korban yang memviralkan aksi demo yang dilakukan RU-DPO," ungkap Kapolresta.
"Terhadap para tersangka akan diterapkan pasal 355 KUHP atau 351 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," papar Kapolresta.
Kenapa demikian lanjut Kapolresta, karena perbuatan para tersangka merupakan tindakan penganiayaan berat dan sadis, sehingga mengakibatkan korban luka berat. Sementara tersangka JS sempat hendak kabur, sehingga diberikan tindakan tegas terukur.
Lihat juga:
Gores Mobil Berhenti, Satpol PP Dumai Amankan Seorang Anak Pengemis di Jalan Protokol
Riau Terima Vaksin COVID-19 Lewat Jalur Darat Tahap Pertama
Polres Dumai Amankan 5 Tumpukan Kayu Hasil Ilegal Logging
Polres Siak Gelar Simulasi Personil Sispamkota, Pengamanan Menjelang Pilkada 2020
Polda Riau Bersama BNNP Riau Musnahkan 122 KG Sabu dan 10.000 Ekstasi dari 11 Tersangka
Penulis : Endy©/SI
Editor: Manto
0 comments:
Post a Comment