Perpanjangan ini dilakukan untuk masa jangka waktu 14 hari.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) , di Jakarta, Senin (11/01/2021).
"Tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto usai Ratas.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) , di Jakarta, Senin (11/01/2021).
"Tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto usai Ratas.
Baca juga: Kemenhub Terbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Di Dalam Negeri Baik Darat, Laut, Udara dan KA
"Jadi yang sekarang tanggal 1-14 (Januari), diperpanjang 2 x 7 hari, sehingga 14 hari lagi diberlakukan," ucap Airlangga.
Sebelumnya, pada Rapat Terbatas tanggal 28 Desember 2020, Pemerintah telah memutuskan untuk menutup sementara masuknya WNA dari tanggal 1 sampai 14 Januari.
Dengan perpanjangan ini, artinya pelarangan masukkan WNA akan diberlakukan sampai tanggal 28 Januari mendatang.
Lihat juga:
Optimalkan Pemanfaatan Gas Bumi, Pemerintah Targetkan Tambahan Jargas Sebesar 120.776 SR
SE Satgas COVID-19 Tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Pada 9-25 Januari 2021
Kemenhub dan Basarnas Benarkan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Rute Jakarta-Pontianak Jatuh
Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Tujuan Jakarta - Pontianak Dilaporkan Hilang Kontak
MUI Sampaikan Vaksin COVID-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci, Penggunaan Tunggu BPOM
Editor: Sugi
Sebelumnya, pada Rapat Terbatas tanggal 28 Desember 2020, Pemerintah telah memutuskan untuk menutup sementara masuknya WNA dari tanggal 1 sampai 14 Januari.
Dengan perpanjangan ini, artinya pelarangan masukkan WNA akan diberlakukan sampai tanggal 28 Januari mendatang.
Lihat juga:
Optimalkan Pemanfaatan Gas Bumi, Pemerintah Targetkan Tambahan Jargas Sebesar 120.776 SR
SE Satgas COVID-19 Tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Pada 9-25 Januari 2021
Kemenhub dan Basarnas Benarkan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Rute Jakarta-Pontianak Jatuh
Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Tujuan Jakarta - Pontianak Dilaporkan Hilang Kontak
MUI Sampaikan Vaksin COVID-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci, Penggunaan Tunggu BPOM
Editor: Sugi
0 comments:
Post a Comment