DPO Kasus Narkotika Polda Kepri di Tangkap Polres Lhokseumawe

DPO Kasus Narkotika Polda Kepri di Tangkap Polres Lhokseumawe
SB merupakan DPO Polda Kepri dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang di tangkap Personil Polres Lhokseumawe, di lokasi SPBU Gampong Keuniree Kec. Pidie Kab. Pidie, pada Kamis (7/1/2021), sekitar pukul 14.00 WIB. (Foto: Sayed/Forumpublik.com)

LHOKSEUMAWE (ACEH) - Forumpublik.com |
Daftar Pencarian Orang (DPO) SB alias Pak De, Kasus Narkotika dari Polda Kepri berhasil di tangkap Personil Polres Lhokseumawe.

SB merupakan warga Desa Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), SB merupakan DPO Polda Kepri dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, SIK., MH menyampaikan penangkapan terhadap DPO tersebut pada Kamis (7/1/2021), sekitar pukul 14.00 WIB oleh anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe  dan saat ini masih dalam penyelidikan terhadap SB dalam kasus narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. 

"Setelah mendapatkan informasi mengenal keberadaan tersangka, tim berangkat menuju Sigli Kabupaten Pidie guna melakukan pengejaran terhadap tersangka," ungkap Eko Hartanto di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (8/1/2021).

Lanjut Eko mengatakan, bahwa setibanya di Sigli tim menuju ke lokasi target yaitu di SPBU Gampong Keuniree Kec. Pidie Kab. Pidie.

DPO Kasus Narkotika Polda Kepri di Tangkap Polres Lhokseumawe

Setelah dilakukan pengintaian terhadap target, tim berhasil mengamati posisi tersangka yang saat itu sedang berada di depan Cafe SPBU tersebut dengan seorang diri.

"Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan dan tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan," ujarnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, lalu tersangka SB diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk selanjutnya diserahkan kepada Ditnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.

"Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu, namun kita menyita satu unit Hp Oppo warna hitam," pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Lihat juga:

0 comments:

Post a Comment