SB merupakan DPO Polda Kepri dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang di tangkap Personil Polres Lhokseumawe, di lokasi SPBU Gampong Keuniree Kec. Pidie Kab. Pidie, pada Kamis (7/1/2021), sekitar pukul 14.00 WIB. (Foto: Sayed/Forumpublik.com) |
SB merupakan warga Desa Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), SB merupakan DPO Polda Kepri dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, SIK., MH menyampaikan penangkapan terhadap DPO tersebut pada Kamis (7/1/2021), sekitar pukul 14.00 WIB oleh anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe dan saat ini masih dalam penyelidikan terhadap SB dalam kasus narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
"Setelah mendapatkan informasi mengenal keberadaan tersangka, tim berangkat menuju Sigli Kabupaten Pidie guna melakukan pengejaran terhadap tersangka," ungkap Eko Hartanto di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (8/1/2021).
Lanjut Eko mengatakan, bahwa setibanya di Sigli tim menuju ke lokasi target yaitu di SPBU Gampong Keuniree Kec. Pidie Kab. Pidie.
Setelah dilakukan pengintaian terhadap target, tim berhasil mengamati posisi tersangka yang saat itu sedang berada di depan Cafe SPBU tersebut dengan seorang diri.
"Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan dan tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan," ujarnya.
Selanjutnya, kata Kapolres, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, lalu tersangka SB diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk selanjutnya diserahkan kepada Ditnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
"Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu, namun kita menyita satu unit Hp Oppo warna hitam," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Selanjutnya, kata Kapolres, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, lalu tersangka SB diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk selanjutnya diserahkan kepada Ditnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
"Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu, namun kita menyita satu unit Hp Oppo warna hitam," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Lihat juga:
Gerakan Nasional FKPPI Bermasker
Ketua DPD LaNyalla Mattalitti Sampaikan Selamat Untuk Joe Biden Dan Kamala Harris
Sejumlah Alumni ITB Angkatan 2000-an Kunjungi Pendiri KAMI Syahganda
BEM PTMI Tidak Undangan ke Istana, BEM PTM Zona III: Itu Hanya Pencitraan Stafsus Milenial
Surat Terbuka Untuk Kapolda Maluku Utara Oleh Sekjen JMSI Pusat
Penulis : Sayed S//Endy C-Dnst
Editor: Rianto
Ketua DPD LaNyalla Mattalitti Sampaikan Selamat Untuk Joe Biden Dan Kamala Harris
Sejumlah Alumni ITB Angkatan 2000-an Kunjungi Pendiri KAMI Syahganda
BEM PTMI Tidak Undangan ke Istana, BEM PTM Zona III: Itu Hanya Pencitraan Stafsus Milenial
Surat Terbuka Untuk Kapolda Maluku Utara Oleh Sekjen JMSI Pusat
Penulis : Sayed S//Endy C-Dnst
Editor: Rianto
0 comments:
Post a Comment