Suleman Nababan, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam mengatakan, proses pencairan sudah berlangsung bagi 39.167 Pelaku Usaha Mikro Batam sebesar Rp2,4 juta. (Foto: Istimewa) |
Suleman Nababan, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam mengatakan, proses pencairan sudah berlangsung bagi pelaku Usaha Mikro.
"Berdasarkan informasi pihak Bank Penyalur yaitu Bank BRI, sampai hari ini masih ada sekitar 2.000 an pelaku Usaha Mikro penerima yang terkendala akibat kendala teknis," ujar Suleman, Selasa (26/1/2021).
"Sampai saat ini, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku usaha mikro di Batam sebanyak 39.167. Masing-masing menerima bantuan Rp2,4 juta," ucap Suleman.
Untuk penerima, kata dia, Dinas; Camat bersama Lurah melakukan pendaftaran dan usulan calon penerima pelaku Usaha Mikro .
Baca juga: Simpang Barelang akan Ditata Penyesuaian Elevasi dan Pembuatan Air Mancur di Tengah Bundaran
Usulan dari Camat dan Lurah dan pendaftaran pada Dinas calon penerima BPUM. Diteruskan kpd Kementerian KUKM RI.
Baca juga: Simpang Barelang akan Ditata Penyesuaian Elevasi dan Pembuatan Air Mancur di Tengah Bundaran
Selain itu, pendataan dan usulan calon penerima BPUM juga dilakukan oleh Lembaga lainnya (PT Bank BRI, Perum Pegadaian, PT PNM dan Koperasi) secara langsung ke Kementerian KUKM RI.
"Data usulan tersebut diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian KUMK RI bekerja sama dengan OJK, kemudian ditetapkan sebagai penerima secara bertahap," ujarnya.
Untuk proses pencairan, diserahkan langsung kepada bank pelaksana. Ia mengaku, semua data penerima sepenuhnya ditetapkan oleh Kementerian KUMK RI.
"Data usulan tersebut diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian KUMK RI bekerja sama dengan OJK, kemudian ditetapkan sebagai penerima secara bertahap," ujarnya.
Untuk proses pencairan, diserahkan langsung kepada bank pelaksana. Ia mengaku, semua data penerima sepenuhnya ditetapkan oleh Kementerian KUMK RI.
"Pencairan dilakukan di bank pelaksana (BRI dan BNI). Pihak bank akan menghubungi penerima BPUM melalui pesan singkat (SMS)," ujarnya.
Jika mendapat pemberitahuan, penerima hanya perlu membawa identitas diri (NIK), menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh penerima di bank pelaksana.
Jika mendapat pemberitahuan, penerima hanya perlu membawa identitas diri (NIK), menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh penerima di bank pelaksana.
"Pencairan dengan cara transfer 100 persen tanpa biaya potongan. Khusus pelaku usaha mikro penerima bantuan melalui BRI bisa mengecek lewat eform BRI http://eform.bri.co.id/BPUM," kata dia.
Suleman menjutkan, bantuan tersebut digunakan pelaku usaha mikro untuk melanjutkan usahanya seperti membeli barang-barang kebutuhan usaha, sebagian untuk biaya hidup kebutuhan sehari-hari berusaha.
"Dengan adanya BPUM, diharapkan bisa membangkitkan usaha mikro dan bagian upaya pemerintah memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi COVID-19," katanya.
Lihat juga:
Komitmen Bangun Batam, Rudi: Akan Maksimalkan Semua Potensi
Potensi Rugikan Negara Rp 7,6 Miliar, Patroli Laut BC Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Perairan Riau
Tekanan Darah Tinggi, Wali Kota Batam Batal Divaksin COVID-19
Wawako Batam Amsakar Optimistis COVID-19 Berakhir Usai Divaksin
Gubernur Kepri Beri Ketentuan Rapid Test Antibody Untuk Keluar Kepri
Editor: Rian
Suleman menjutkan, bantuan tersebut digunakan pelaku usaha mikro untuk melanjutkan usahanya seperti membeli barang-barang kebutuhan usaha, sebagian untuk biaya hidup kebutuhan sehari-hari berusaha.
"Dengan adanya BPUM, diharapkan bisa membangkitkan usaha mikro dan bagian upaya pemerintah memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi COVID-19," katanya.
Lihat juga:
Komitmen Bangun Batam, Rudi: Akan Maksimalkan Semua Potensi
Potensi Rugikan Negara Rp 7,6 Miliar, Patroli Laut BC Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Perairan Riau
Tekanan Darah Tinggi, Wali Kota Batam Batal Divaksin COVID-19
Wawako Batam Amsakar Optimistis COVID-19 Berakhir Usai Divaksin
Gubernur Kepri Beri Ketentuan Rapid Test Antibody Untuk Keluar Kepri
Editor: Rian
0 comments:
Post a Comment