LP3BH Desak Polri Proses Hukum Pemilik Akun Rasis Terhadap Natalius Pigay

LP3BH Desak Polri Proses Hukum Pemilik Akun Rasis Terhadap Natalius Pigay
Ilustrasi. LP3BH Desak Polri Proses Hukum Pemilik Akun Rasis Terhadap Natalius Pigay. (Foto: Istimewa)

MANOKWARI (PAPUA BARAT) - Forumpublik.com | Terkait adanya Cuitan akun Facebook (FB) berbau Rasis (ujaran kebencian) oleh oknum inisial Amboroncius Nababan terhadap Natalius Pigay, pihak Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) yang berkedudukan di Manokwari Papua Barat, mengecam dan meminta pihak dari Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan proses hukum dan mengambil langkah penangkapan secepatnya terhadap Oknum pemilik Akun Amboroncius Nababan, Minggu (24/01/21).

Sebab menurut dari Ketua LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, tindakan dari pemilik akun Facebook atas nama Amboroncius Nababan terhadap Pigay, adalah perbuatan pidana yang sangat bertentangan dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Sehingga kita mendesak pihak dari jajaran Polri segera proses secara hukum pemilik Facebook tercebut," ucapnya.

"Tindakan pemilik akun facebook bernama Amboroncius Nababan yang menyampaikan kata-kata disertai foto-foto berbau rasis terhadap saudara saya se-rumpun Natalius Pigay di Tanah Papua, sangat jelas terindikasi perbuatan pidana yang tidak sesuai aturan hukumnya," pungkas Warinussy.

Lanjutnya mengatakan, Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar".

"Ini perlu segera diusut secara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Warinussy.

Baca juga: Raffi Ahmad Segera Disidang, Juga Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Protkes

Karena itu demi menghindari kemungkinan adanya aksi-aksi semacam 19 Agustus 2019, menurut saya penting aparat kepolisian di Indonesia dan Tanah Papua segera bertindak cepat untuk mengambil langkah hukum terhadap oknum Amboroncius Nababan pemilik akun Facebook.

Warinussy justru berkeyakinan bahwa tindakan saudara pemilik akun Ambroncius Nababan tersebut sangat melukai hati semua orang Batak lainnya.

"Bahkan ikut memberi bobot pada keretakan di semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang justru sedang diperjuangkan secara gencar oleh sebagian besar anak Bangsa dan dewasa ini oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di salah satu negara demokrasi terbesar yang bernama Indonesia," kata Warinussy.

Sementara kecaman keras datang dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) atas ketidak terimanya, Ketua Presidium PP PMKRI Filemon Purnama Cabang Yogyakarta Santo Thomas Aquinas, melalui surat terbukanya di ungkapkan tiga (3) poin yang meminta:
1. Mengecam keras pemilik akun Facebook Ambroncius Nababan;
2. Mendesak pemerintah untuk menghormati dan menegakan Hak Asasi Manusia suluruh warga negara Indonesia;
3. Mendesak pemerintah untuk menegakan hukum terhadap pelaku rasisme di Indonesia sesuai hukum undang-undang yang berlaku di Republik.

Lihat juga:
Pesawat TNI AU, Angkut Personel dan Bantuan Logistik ke Mamuju Sulbar
Jokowi Minta Sektor Konstruksi Berikan Daya Ungkit Bagi Ekonomi
Dorong UKM Penuhi Kebutuhan Jemaah Haji, Presiden Minta Sektor Konstruksi Ber Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha
Agresifitas China Karena Fragmentasi Sikap Indonesia
Berikut 15 Kondisi Orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin COVID-19 Sinovac

Penulis : Tuti/Endy-DNST
Editor: Manto

0 comments:

Post a Comment