Ilustrasi. Salah satu meme tolak politik uang yang disebar Bawaslu Sulsel jelang hari pencoblosan Pemilu 2019 yang jatuh pada 17 April mendatang. (Foto: Bawaslu Sulsel) |
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, mengimbau semua pihak turut mencegah, menolak, melawan dan melaporkan dugaan pelanggaran politik uang.
Seluruh elemen masyarakat memiliki peran yang besar dalam mencegah terjadi politik uang.
Pemberian uang atau barang untuk mempengaruhi pilihan pemilih berdampak buruk bagi Pilkada Kepri 2020 di Tanjungpinang sehingga harus ditolak.
"Kami yakin dan optimistis seluruh pemilih memiliki tekad yang sama, tolak politik uang," ucapnya di Tanjungpinang, Sabtu (05/12/2020).
"Sanksi politik uang diatur dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya, maka pemberi dan penerima sama mendapatkan sanksi pidana 72 bulan dan Rp1 miliar," ujarnya.
Bawaslu juga mengimbau peserta Pilkada Kepri tahun 2020 tidak melakukan kampanye di luar jadwal, terutama selama masa tenang mulai dari tanggal 6-8 Desember 2020.
Secara tegas pelaksanaan kampanye diatur dalam Pasal 187 Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp100.000.
"Karena jika melanggar, maka ada sanksi pidana," tegasnya.
Lihat juga:
Percepat Penanganan COVID-19, Pjs Gubernur Bakhtiar Upayakan Pemprov Kepri Milik Alat RT-PCR
Pemprov Kepri Ajak Seluruh Pihak, Ubah Ancaman COVID-19 dalam Pilkada Menjadi Peluang
Deklarasi dan Ikrar Netralitas ASN Upaya Mensukseskan Pilkada Kepri
Dinkes Catat Tujuh Pasien Sembuh dari COVID-19 di Tanjungpinang
Pemprov Kepri Catat, 230 Orang Berusia 17 Tahun Genap Pada Pilkada 2020
Editor: Rianto
Pemprov Kepri Ajak Seluruh Pihak, Ubah Ancaman COVID-19 dalam Pilkada Menjadi Peluang
Deklarasi dan Ikrar Netralitas ASN Upaya Mensukseskan Pilkada Kepri
Dinkes Catat Tujuh Pasien Sembuh dari COVID-19 di Tanjungpinang
Pemprov Kepri Catat, 230 Orang Berusia 17 Tahun Genap Pada Pilkada 2020
Editor: Rianto
0 comments:
Post a Comment