Pelayanan Pengadilan Kelas I B Indramayu Jawa Barat di batasi lantaran ada pegawai terkonfirmasi positif COVID-19, Rabu (23/12/20). (Foto: Tomi S/Forumpublik.com) |
INDRAMAYU (JAWA BARAT) - Forumpublik.com | Pelayanan Pengadilan Kelas I B Indramayu Jawa Barat di batasi lantaran ada pegawai terkonfirmasi positif COVID-19, Rabu (23/12/20).
Pembatasan pelayanan tidak terkecuali yang bersifat mendesak, akan tetap di lakukan melalui Informasi Pelayanan Virtual (PELITA) di 082216148864.
Saat di konfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatsapp terkait pembatasan pelayanan, Admin PELITA membenarkan adanya pembatasan pelayanan.
Baca juga: Polres Metro Bekasi Launching Tim Pemburu Pelanggar Protkes COVID-19
"Pembatasan di mulai pada tanggal 22 Desember hingga 28 Desember 2020 dan akan kembali normal di tanggal 29 Desember 2020", balasnya.Untuk sementara berdasarkan Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Negri kelas IB Indramayu, untuk persidangan yang sudah terjadwal akan tetap di laksanakan secara Elektronik.
Untuk Pendaftaran gugatan secara E - Court dan untuk pelayanan umum persuratan tetap ada pembatasan.
Lihat juga:
Camat Cikarang Utara Bentuk Team Siaga Banjir
200 Ribu Benih Ikan Disebar Bumdes Desa Hegarmukti di Situ Rawa Binong
Samsat Cikarang Terapkan Protkes Dalam Pencegahan COVID-19 pada Wajib Pajak
Jalan Inspeksi Kali Malang, Resmi Digunakan Dua Jalur
Intoleran Terhadap Jemaat HKBP Cibarusah, Ormas PBB Gelar Aksi Damai
Penulis: Tomi S
Editor: Manto
200 Ribu Benih Ikan Disebar Bumdes Desa Hegarmukti di Situ Rawa Binong
Samsat Cikarang Terapkan Protkes Dalam Pencegahan COVID-19 pada Wajib Pajak
Jalan Inspeksi Kali Malang, Resmi Digunakan Dua Jalur
Intoleran Terhadap Jemaat HKBP Cibarusah, Ormas PBB Gelar Aksi Damai
Penulis: Tomi S
Editor: Manto
0 comments:
Post a Comment