Ilustrasi. Bawaslu Provinsi Kepri dan beserta jajarannya di Kabupaten dan Kota akan menggelar patroli keliling selama tenang Pilkada. (Foto: Bawaslu Kepri) |
TANJUNGPINANG (KEPRI) - Forumpublik.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) beserta jajarannya di kabupaten dan kota akan menggelar patroli keliling selama tenang pilkada.
Anggota Bawaslu Kepri Indrawan, mengatakan, patroli keliling dilakukan bersama anggota Polri dan TNI di kawasan yang rawan terjadi pelanggaran pilkada.
"Patroli keliling sebagai upaya antisipasi terhadap pelanggaran, sekaligus mengawasi pelaksanaan masa tenang pilkada 6-8 Desember 2020," ujarnya di Tanjungpinang, Kepri, Minggu (06/12/2020).
Indrawan mengemukakan kerawanan Pilkada selama masa tenang seperti politik uang.
Bawaslu dan jajarannya hingga tingkat kelurahan dan desa memperketat pengawasan selama masa tenang untuk mencegah politik uang.
"Kami ingatkan kepada peserta pilkada untuk tidak melakukan politik uang. Kami imbau kepada masyarakat untuk tolak politik uang karena merusak nilai-nilai demokrasi," katanya.
Baca juga: Dinkes Catat, Pasien COVID-19 di Tanjungpinang Bertambah 11 Orang
Selain melakukan patroli keliling, jajaran Bawaslu Kepri juga mengawasi penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan KPU Kepri dan jajarannya.
"Kami ingatkan kepada peserta pilkada untuk tidak melakukan politik uang. Kami imbau kepada masyarakat untuk tolak politik uang karena merusak nilai-nilai demokrasi," katanya.
Baca juga: Dinkes Catat, Pasien COVID-19 di Tanjungpinang Bertambah 11 Orang
Selain melakukan patroli keliling, jajaran Bawaslu Kepri juga mengawasi penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan KPU Kepri dan jajarannya.
Selama masa tenang, kata dia seluruh alat peraga kampanye harus dicopot.
"Kami juga mengawasi kesiapan TPS, apakah memenuhi standar untuk mencegah penularan COVID-19 atau tidak. Di dalam TPS hanya dibenarkan sembilan orang pemilih menunggu atrean," ucapnya.
Indrawan mengatakan pengawasan juga dilakukan terhadap pengembalian formulir pemberitahuan.
"Kami juga mengawasi kesiapan TPS, apakah memenuhi standar untuk mencegah penularan COVID-19 atau tidak. Di dalam TPS hanya dibenarkan sembilan orang pemilih menunggu atrean," ucapnya.
Indrawan mengatakan pengawasan juga dilakukan terhadap pengembalian formulir pemberitahuan.
Seluruh formulir pemberitahuan harus dikembalikan kepada Panitia Pemungutan Suara pada 8 Desember 2020.
"Kami imbau seluruh pemilih menggunakan hak suara pada 9 Desember 2020," katanya.
"Kami imbau seluruh pemilih menggunakan hak suara pada 9 Desember 2020," katanya.
Lihat juga:
Pjs Gubernur Kepri Himbau Masyarakat Laporkan ASN Tak Netral
Percepat Penanganan COVID-19, Pjs Gubernur Bakhtiar Upayakan Pemprov Kepri Milik Alat RT-PCR
Pemprov Kepri Ajak Seluruh Pihak, Ubah Ancaman COVID-19 dalam Pilkada Menjadi Peluang
Deklarasi dan Ikrar Netralitas ASN Upaya Mensukseskan Pilkada Kepri
Dinkes Catat Tujuh Pasien Sembuh dari COVID-19 di Tanjungpinang
Editor: Rianto
Percepat Penanganan COVID-19, Pjs Gubernur Bakhtiar Upayakan Pemprov Kepri Milik Alat RT-PCR
Pemprov Kepri Ajak Seluruh Pihak, Ubah Ancaman COVID-19 dalam Pilkada Menjadi Peluang
Deklarasi dan Ikrar Netralitas ASN Upaya Mensukseskan Pilkada Kepri
Dinkes Catat Tujuh Pasien Sembuh dari COVID-19 di Tanjungpinang
Editor: Rianto
0 comments:
Post a Comment