Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta disaksikan Polres Metro Bekasi, PN Cikarang, para Jaksa Fungsional Seksi Pidum serta para pegawai Tata Usaha pada Kejari Bekasi saat menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana, dihalaman kantor Kejari Bekasi, Kamis (17/12/2020). (Foto: Ruben S/Forumpublik.com) |
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta disaksikan Polres Metro Bekasi, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, para Jaksa Fungsional Seksi Pidum serta para pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan, Sudiarso mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan narkotika dan psikotropika.
"Sebanyak 142 perkara yakni, ganja seberat 1.826,3718 gram, sabu-sabu seberat 72,2877 gram, pil heximer 375 butir, miras 86 botol senjata tajam 4 bilah, senjata api 2 pucuk dan handphone 40 unit," ungkap Sudiarso.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan ini sebagai wujud dan bukti kepada masyarakat akan keseriusan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani dan menyelesaikan kasus-kasus maupun perkara tindak kejahatan yang sering terjadi di masyarakat khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," katanya.
Pantauan media Forumpublik.com, pemusnahan secara simbolis yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dilakukan oleh seluruh tamu undangan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi.
Pantauan media Forumpublik.com, pemusnahan secara simbolis yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dilakukan oleh seluruh tamu undangan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi.
Acara ini diakhiri dengan pemusnahan seluruh barang bukti oleh para petugas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hingga selesai pukul 10.00 WIB.
Lihat juga:
200 Ribu Benih Ikan Disebar Bumdes Desa Hegarmukti di Situ Rawa Binong
Samsat Cikarang Terapkan Protkes Dalam Pencegahan COVID-19 pada Wajib Pajak
Jalan Inspeksi Kali Malang, Resmi Digunakan Dua Jalur
Intoleran Terhadap Jemaat HKBP Cibarusah, Ormas PBB Gelar Aksi Damai
Samsat Cikarang Terapkan Protkes Dalam Pencegahan COVID-19 pada Wajib Pajak
Penulis: Ruben S
Editor: Manto
Samsat Cikarang Terapkan Protkes Dalam Pencegahan COVID-19 pada Wajib Pajak
Jalan Inspeksi Kali Malang, Resmi Digunakan Dua Jalur
Intoleran Terhadap Jemaat HKBP Cibarusah, Ormas PBB Gelar Aksi Damai
Samsat Cikarang Terapkan Protkes Dalam Pencegahan COVID-19 pada Wajib Pajak
Penulis: Ruben S
Editor: Manto
0 comments:
Post a Comment