Kios untuk relokasi tempat yang baru para PKL yang berada di dalam lingkungan Gor Singalodra. Rabu (29/12/20). (Foto: Jani/Forumpublik.com) |
Sebelumnya pada Tahun 2019 bangunan kios ini sempat di tolak warga sekitar karna dianggap tidak memperhatikan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 67 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Sebab, di jelaskan dalam aturan tersebut, "Alih fungsi sarana olahraga mesti ada rekomendasi dari mentri".
Saat di konfirmasi awak media salah satu pedagang yang berada di bantaran Sungai Cimanuk Wardi, dirinya enggan pindah dengan alasan tempat tidak layak dan memang tidak tepat berada di dalam lingkungan Gor Singalodra.
"Tempatnya kecil sempit, gimana mau jualan, di tambah lagi lokasi yang jauh dari pengunjung rumah sakit, nanti siapa yang mau jajan, kalau di paksakan jualan di situ, kita bisa bangkrut", ucapnya, Rabu (29/12/20).
Baca juga: Jelang Natal Dan Tahun Baru, Polres Indramayu Bersama Forkopimda Siapkan Pasukan Operasi Lilin Lodaya
Di singgung terkait surat pemberitahuan relokasi, pedagang sudah mendapatkan surat peringatan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopdagin) Indramayu.
Namun dengan alasan lain PKL tetap enggan pindah pada kios yang sudah di buatkan oleh Diskopdagin.
Terkait mangkraknya kios tersebut, awak media mencoba menghubungi salah satu pejabat yang berwenang di lingkungan Diskopdagin Indramayu melalui tellpon Celulernya, namun terkesan enggan menanggapi sampai berita ini tayang.
Lihat juga:
Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
SMSI Bekasi Raya Menerima Penghargaan CSR dari Pemerintah Kabupaten Bekasi
Polres Metro Bekasi Launcing Kampung Tangguh Jaya di Desa Pasirsari
Satgas COVID-19: Pasien Terkonfirmasi di Tanjungpinang Kembali Meningkat
Polres Metro Bekasi Launching Tim Pemburu Pelanggar Protkes COVID-19
Penulis: Jani
Editor: Tomi S
0 comments:
Post a Comment