Tersangka GHH alias GL (27) warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timuryang diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, pada Sabtu (31/10/2020) saat berada di Jalan Puteri Tujuh, Dumai, Riau. (Foto: Dok Polres Dumai/Endy C-Dnst/Forumpublik.com) |
DUMAI (RIAU) - Forumpublik.com | Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Adapun dengan tersangkanya GHH alias GL (27) warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur ini diamankan pada Sabtu (31/10/2020) saat berada di Jalan Puteri Tujuh.
Penangkapan GHH alias GL (27) ini atas laporan dari korbannya Ridel Markus warga Kelurahan Sukajadi, dimana korban melaporkan telah mengalami kerugian senilai Rp. 24.000.000 usai kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya pada Kamis petang (22/10) lalu di Jalan Tapian Nauli Gg. Kumpulan No. 08 RT. 005 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, S.H, S.I.K., tersangka GHH alias GL (27) berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai. Dan kini Tersangka bersama Barang Bukti (BB) 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Merah Maroon dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3643 JD telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Namun rekan tersangka MB (40) warga Jalan Lintas Duri Kabupaten Bengkalis masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kapolres.
Lihat juga:
Penangkapan GHH alias GL (27) ini atas laporan dari korbannya Ridel Markus warga Kelurahan Sukajadi, dimana korban melaporkan telah mengalami kerugian senilai Rp. 24.000.000 usai kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya pada Kamis petang (22/10) lalu di Jalan Tapian Nauli Gg. Kumpulan No. 08 RT. 005 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Baca juga: Pesan Kapolda: "Tetap Semangat" Saat Tinjau Posko Terpadu Chek Point Perbatasan Riau-Sumbar
"Namun rekan tersangka MB (40) warga Jalan Lintas Duri Kabupaten Bengkalis masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kapolres.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka GHH alias GL (27) akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun," pungkas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H didampingi AKP Fajri, S.H, S.I.K.
Lihat juga:
Sekda Dumai Tegaskan pada PT HKI: Berikan Kompensasi Pembangunan Jalan Tol Pada Masyarakat
Jadi Kurir Sabu 16 Kg, Oknum Polisi Berpangkat Kompol dan Rekannya di Pekanbaru Ditembak
Kapolres Pimpin Sertijab Jajaran Mapolres Dumai dengan Menerapkan Protkes
Walikota Dumai Meminta ASN dan Jajarannya Wajib Netral pada Pilkada Serentak 2020
Walikota Dumai Bersama Kadissos Serahkan Bantuan pada Korban Banjir
Penulis: Endy C-Dnst
Editor: Rianto
Jadi Kurir Sabu 16 Kg, Oknum Polisi Berpangkat Kompol dan Rekannya di Pekanbaru Ditembak
Kapolres Pimpin Sertijab Jajaran Mapolres Dumai dengan Menerapkan Protkes
Walikota Dumai Meminta ASN dan Jajarannya Wajib Netral pada Pilkada Serentak 2020
Walikota Dumai Bersama Kadissos Serahkan Bantuan pada Korban Banjir
Penulis: Endy C-Dnst
Editor: Rianto
0 comments:
Post a Comment