2 (Dua) Pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, NH Alias TT (30) seorang Ibu Rumah Tangga warga Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur dan DTG Alias TM (27) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota, Kamis (05/11/2020) malam. (Foto: Dok Hms Polres Dumai/Endy C-Dnst/Forumpublik.com) |
DUMAI (RIAU) - Forumpublik.com | Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk 2 (Dua) Pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, Kamis (05/11/2020) malam.
Pelaku yang berhasil diamankan Aparat Kepolisian Resor Dumai tersebut ialah NH Alias TT (30) seorang Ibu Rumah Tangga warga Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur dan DTG Alias TM (27) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota.
Kedua pelaku turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 3 (tiga) Paket yang berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Shabu dengan berat kotor 3,61 (Tiga Koma Enam Puluh Satu) Gram, 1 (satu) buah Kotak warna Hitam, 1 (satu) buah Timbangan Digital merk Constant, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Putih yang disita dari NH Alias TT (30), 1 (satu) Paket yang berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Shabu, 1 (satu) helai Potongan Plastik Asoy warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna Silver yang disita dari DTG Alias TM (27).
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan November 2020 lalu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, terdapat kawanan yang merupakan seorang warga Kelurahan Tanjung Palas dan warga Kelurahan Sukajadi diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan hingga pada Kamis (05/11) malam berhasil mengamankan target disebuh Kamar salah satu Hotel yang berada di Kota Dumai.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswadi, S.H, membenarkan penangkapan 2 (dua) Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Lanjut Kapolres mengatakan, mengetahui kehadiran Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai NH Alias TT (30) membuang keluar 1 (satu) buah Kotak warna Hitam dari jendela kamar. Diketahui, Kotak tersebut berisikan 3 (tiga) Paket yang berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Shabu dan 1 (satu) buah Timbangan Digital merk Constant.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan didalam kamar tepatnya diatas meja, Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) paket yang berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Shabu yang terbungkus dalam 1 (satu) buah Potongan Plastik Asoy. Kini 2 (dua) Tersangka dan seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Dumai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Andri Ananta.
"Tersangka NH Alias TT (30) dan DTG Alias TM (27) yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 (Lima) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun," jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi AKP Yoyok Iswadi, S.H.
Lanjut Kapolres mengatakan, mengetahui kehadiran Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai NH Alias TT (30) membuang keluar 1 (satu) buah Kotak warna Hitam dari jendela kamar. Diketahui, Kotak tersebut berisikan 3 (tiga) Paket yang berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Shabu dan 1 (satu) buah Timbangan Digital merk Constant.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan didalam kamar tepatnya diatas meja, Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) paket yang berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Shabu yang terbungkus dalam 1 (satu) buah Potongan Plastik Asoy. Kini 2 (dua) Tersangka dan seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Dumai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Andri Ananta.
"Tersangka NH Alias TT (30) dan DTG Alias TM (27) yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 (Lima) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun," jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi AKP Yoyok Iswadi, S.H.
Lihat juga:
Kemacetan Akibat Semenisasi Jalan Rajawali Haji-Purnama, Sopir Mangsa Oknum Pelaku Pungli
Antisipasi Gangguan Kamtibmas saat Liburan Panjang Polres Dumai Intensifkan Patroli
Pengurus Mesjid AL-AMIN Gelar Acara Sambut Maulid Nabi Muhammad Swt Secara Khidmat
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Taruna Akpol Riau Gelar Bhakti Sosial
Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Bekuk 2 Pengedar Narkotika
Penulis: Endy C-Dnst
Editor: Manto
Antisipasi Gangguan Kamtibmas saat Liburan Panjang Polres Dumai Intensifkan Patroli
Pengurus Mesjid AL-AMIN Gelar Acara Sambut Maulid Nabi Muhammad Swt Secara Khidmat
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Taruna Akpol Riau Gelar Bhakti Sosial
Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Bekuk 2 Pengedar Narkotika
Penulis: Endy C-Dnst
Editor: Manto
0 comments:
Post a Comment