Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H didampingi Wakapolres Dumai Kompol Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K., saat meminta Mahasiswa AMPD Kota Dumai untuk membubarkan diri dalam menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai di Bundaran Polres Dumai Jalan Jendral Sudirman - Jalan Sultan Syarief Kasim, Senin (02/11/2020) petang. (Foto: Endy C-Dnst/Forumpublik.com) |
DUMAI (RIAU) - Forumpublik.com | Dimasa pandemi COVID-19, Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMPD) Kota Dumai nekat menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai di Bundaran Polres Dumai Jalan Jendral Sudirman - Jalan Sultan Syarief Kasim.
Aksi Unjuk Rasa Damai oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMPD) Kota Dumai dinilai sangat nekat karena tidak dilengkapi dengan Surat Rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) oleh Sat Intelkam Polres Dumai.
Kepada rekan media, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H didampingi Wakapolres Dumai Kompol Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K., menjelaskan, bahwa AMPD sebelumnya telah memberitahukan akan menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai dengan perkiraan jumlah masa mencapai kurang lebih 50 Orang.
"Pemberitahuan tersebut telah diterima Sat Intelkam Polres Dumai pada Senin 26 Oktober 2020 lalu dari Muhammad Zulfan Arif selaku Koordinator Aksi Unjuk Rasa Damai AMPD Kota Dumai. Namun STTP tidak diterbitkan oleh Sat Intelkam Polres Dumai karena tidak dilengkapi oleh Surat Rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Dumai," ungkap Kapolres.
"Sebagaimana peraturan yang berlaku, setiap kegiatan masyarakat yang mengumpulkan masa diwajibkan melampirkan Surat Rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 ataupun Dinas Kesehatan terkait Protokol Kesehatan Cegah COVID-19," jelas Andri Ananta didampingi Wakapolres Ernis Sitinjak, Senin (02/11/2020) petang.
Baca juga: Kapolres Pimpin Sertijab Dua Kasat Baru di Lingkungan Polres Dumai
Sampai dengan dilaksanakannya Aksi Unjuk Rasa Damai, lanjut Kapolres Dumai, Koordinator Aksi Unjuk Rasa Damai AMPD Kota Dumai tidak datang kembali untuk melengkapi persyaratan diterbitkannya STTP oleh Sat Intelkam Polres Dumai.
Tampak dilapangan, Kapolres Dumai bersama Wakapolres Dumai tak henti-hentinya menghimbau dan mengingatkan secara tegas kepada seluruh peserta Aksi Unjuk Rasa Damai untuk menghentikan kegiatan karena dilaksanakan tanpa mengantongi STTP dan Surat Rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Dumai.
"Kepolisian tidak melarang rekan-rekan mahasiswa dan pemuda serta masyarakat lainnya untuk menyampaikan aspirasi dimuka umum, namun tentunya dengan catatan harus disiplin menerapkan Protokol Kesehatan Cegah COVID-19 serta diwajibkan mengantongi Surat Rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 ataupun Dinas Kesehatan Kota Dumai dan STTP yang diterbitkan oleh Sat Intelkam Polres Dumai," tegas Kapolres Dumai kepada para peserta Aksi Unjuk Rasa Damai.
Tak hanya itu, Pusat Pengendalian dan Operasional (Pusdalops) Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Dumai dr. M. Hafidz Permana juga meminta membubarkan diri AMPD Kota Dumai yang nekat menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai.
"Kepada para demonstran agar dapat membubarkan diri dan tidak mengulangi aksi serupa karena bertentangan dengan Peraturan Walikota Dumai Nomor 65 Tahun 2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Dumai," pungkas dr. M. Hafidz Permana.
Kemudian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Dumai dan Kepolisian Resor Dumai sangat berharap agar kedepannya setiap kegiatan yang menghimpun masyarakat agar memperhatikan serta disiplin menerapkan Protokol Kesehatan, sehingga dapat menekan angka penyebaran maupun penularan COVID-19 khususnya di Kota Dumai.
Lihat juga:
Pesan Kapolda: "Tetap Semangat" Saat Tinjau Posko Terpadu Chek Point Perbatasan Riau-Sumbar
Sekda Dumai Tegaskan pada PT HKI: Berikan Kompensasi Pembangunan Jalan Tol Pada Masyarakat
Jadi Kurir Sabu 16 Kg, Oknum Polisi Berpangkat Kompol dan Rekannya di Pekanbaru Ditembak
Kapolres Pimpin Sertijab Jajaran Mapolres Dumai dengan Menerapkan Protkes
Walikota Dumai Meminta ASN dan Jajarannya Wajib Netral pada Pilkada Serentak 2020
Penulis: Endy C-Dnst
Editor: Rianto
0 comments:
Post a Comment