Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Sejumlah Elemen Buruh Gugat Judical Review ke MK

Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Sejumlah Elemen Buruh Gugat Judical Review ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang terletak di Jl. Medan Merdeka Barat No.6, Gambir, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Forumpublik.com | Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law atau UU Sapu Jagat, Senin (2/11/2020) malam.

Diketahui, Undang-undang Cipta Kerja diteken Jokowi dengan nomor 11 Tahum 2020 Tentang Cipta Kerja.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga telah menandatangani UU Cipta Kerja tersebut. Dokumen tersebut masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245.

Hal ini diketahui berdasarkan salinan Undang-undang Cipta Kerja juga yang telah diunggah di situs Sekretaris Negara.

Sementara itu, dalam pantauan di situs Setneg.go.id, salinan UU Cipta Kerja yang berjumlah 1.187 halaman. "Dengan persetujuan bersama, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia memutuskan, menetapkan Undang-undang Tentang Cipta Kerja," berikut bunyi isi UU Cipta Kerja, seperti dikutip, Senin (2/11/2020).

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 186 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan UU Cipta Kerja, Senin.

UU yang menuai berbagai penolakan kini sudah bisa diakses oleh publik melalui situs Kementerian Sekretariat Negara. Masyarakat dapat mengunduh UU Cipta Kerja melalui laman jdih.setneg.go.id, pada bagian produk hukum terbaru.

Sejumlah elemen Buruh resmi mendaftarkan gugatan uji materi atau judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Gugatan ini diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena (AGN).

Baca juga: Konsolidasi DKP PWI Se-Indonesia: Independensi Harga Mati Bagi Wartawan Jalankan Profesi

Sebelumnya,  UU Cipta Kerja diteken oleh Presiden RI Jokowi, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan masih menunggu draft UU Cipta Kerja tersebut.

Ia mengatakan pihaknya akan langsung menggugat jika UU Cipta Kerja tersebut jika sudah resmi diteken Presiden Jokowi.

"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," ujar Andi.

"Pendaftaran gugatan JR (judical review) UU cipta kerja Nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara oleh KSPI dan KSPSI AGN," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa (3/11/2020).

Said mengatakan, KSPI bersama buruh Indonesia secara tegas menolak dan meminta agar UU Cipta Kerja dibatalkan atau dicabut. Menurutnya, isi UU Cipta Kerja merugikan para buruh.

"Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh," ujarnya.

Berdasarkan kajian dan analisa yang dilakukan, KSPI menemukan banyak pasal yang merugikan para buruh. Salah satunya yakni, sisipan Pasal 88 C ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88 C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

"Penggunaan frasa 'dapat' dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK," terang Said.

Selain itu, KSPI menilai UU Cipta Kerja menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003. Akibatnya, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau karyawan.

"PKWT (karyawan kontrak) bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap). Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja," tuturnya.

Lihat juga:

0 comments:

Post a Comment