Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Bekuk 2 Pengedar Narkotika

Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Bekuk 2 Pengedar Narkotika
Kedua tersangka pengedar narkoba yang diamankan aparat Kepolisian jajaran Polres Dumai BH Alias IB (36) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota dan HW Alias EM (36) warga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Riau, Rabu (28/10/2020). (Foto: Dok. Polres Dumai/Forumpublik.com)

DUMAI (RIAU) - Forumpublik.com | Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2 (dua) Pengedar Narkotika bukan tanaman jenis Sabu.

Pelaku pengedar narkoba yang diamankan aparat Kepolisian jajaran Polres Dumai tersebut ialah BH Alias IB (36) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota dan HW Alias EM (36) warga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Riau.

Kedua tersangka turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 5 (lima) bungkus Plastik Bening yang berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Sabu, 1 (satu) buah Dompet warna Biru, 1 (satu) helai Kantong Plastik warna Hitam, 1 (satu) unit Timbangan Digital merk Constant dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (25/10) lalu, saat Tim Opsnal Polsek Dumai Barat mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kecamatan Dumai Kota diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Sabu dan melakukan transaksi di Jalan Pangkalan Sena Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target 2 (dua) orang pria di Jalan Pangkalan Sena Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Walikota Dumai Meminta ASN dan Jajarannya Wajib Netral pada Pilkada Serentak 2020

Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus Plastik warna Hitam yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus Plastik Bening yang berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Sabu. Selanjutnya Kedua Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mako Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H didampingi Kapolsek Dumai Barat AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K. membenarkan penangkapan 2 (dua) Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan peranan masing-masing BH Alias IB (36) selaku Pemilik Barang sementara HW Alias EM (36) Membantu Menjual Barang Haram tersebut.

"Sementara hasil pengecekan urine keduanya ialah positif Amphetamine yang mengindikasikannya juga sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Sabu," pungkas Kapolres, Kamis (29/10/2020).

"Kedua Tersangka yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Sabu dan Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Sabu beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucap Kapolres.

"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun," jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira.

Lihat juga:
Walikota Dumai Bersama Kadissos Serahkan Bantuan pada Korban Banjir
Kapolres Temukan Pelanggaran Kampanye Paslon di Teluk Binjai Dumai Timur
Hendri Sandra dan Rizal Akbar Nomor Urut 1, Paslon Komitmen Hebat, Handal dan Sukses
Pencabutan Nomor Urut Empat Paslon Walikota dan Wakil Walikota Dumai Berjalan Sukses
Operasi Yustisi, Petugas Gabungan Satpol PP, TNI-POLRI Razia Penertiban Masker di Dumai

Penulis: Endy C-Dnst
Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment