Presnas BEM PTAI Indonesia yang turut menyoroti pasal-pasal yang tertuang dalam UU Omnibus Law, sehingga pihaknya tengah melakukan kajian untuk melakukan judicial review, di Jakarta, Selasa (13/10/2020). (Foto: Dio S/Forumpublik.com) |
JAKARTA - Forumpublik.com | Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja Omnibus Law telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Pemerintah dan DPR RI dalam rapat paripurna, di Gedung DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto – Jakarta, Senin (05/10/2020).
Namun, DPR maupun pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mempublikasikan dokumen final, sekalipun UU ini sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Sehingga pengesahan UU Cipta Kerja ini pun memicu perdebatan di publik, khususnya kalangan mahasiswa.
Nica Ranu Andika, Presidium Nasional (Presnas) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) Se-Indonesia, turut menyoroti pasal-pasal yang tertuang dalam UU Omnibus Law.
Presnas BEM PTAI Indonesia mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian untuk melakukan judicial review.
"Tim kami sedang lakukan kajian untuk judicial review terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD (Undang-Undang Dasar)," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Delapan Provinsi Percontohan JIPP, "Sebarluaskan Inovasi Pelayanan Publik dengan Replikasi"
Kendati demikian, Ranu menjelaskan pihaknya memberikan saran kepada berbagai pihak yang tidak menyepakati pengesahan UU Omnibus Law untuk tetap menempuh jalur yang telah disediakan pemerintah.
“Ini memang proses yang cukup panjang, sebaiknya menempuh jalur yang disediakan oleh negara kita yakni judicial review atau hak uji materi," kata Ranu saat melakukan Kajian dan Konsolidasi: Omnibus Law Menuju Judicial Review, Menteng, Jakarta.
Menurutnya, dalam melakukan penolakan UU Omnibus Law yang paling tepat adalah menempuh jalur yang telah disediakan (judicial review) karena menjadi jalur terbaik.
"Jalur judicial review adalah jalan yang konkret dan perlu diperjuangkan," tegas Ranu.
Baca juga: Ketum DPP GAAS: Pilkada Harus di Lanjutkan Agar Regenerasi Terus Berjalan
Adapaun pernyataan sikap yang dirilis oleh BEM PTAI Se Indonesia ;
1. Melihat kondisi aksi yang telah dilaksanakan di berbagai daerah yang berujung dengan perbuatan anarkisme serta menimbang maslahah dan mudhorat bangsa ditengah situasi pandemi Covid-19, kami Forum Komunikasi BEM PTAI Se Indonesia mengajak seluruh mahasiswa dan terkhusus dibawah lingkungan PTAI agar mengambil langkah kongkrit untuk mengajukan judicial review dei menghindari penyebaran Covid-19 dan memunculkan cluster baru.
2. Kami meyakini bahwa masih adanya keadilan di negara ini, oleh sebab itu kami mengajak seluruh mahasiswa untuk bersama-sama melakukan konsolidasi guna untuk mengambil langkah Judicial Review dan turut mengawal Judicial Review sampai dengan selesai.
3. Menghimbau kepada pemerintah agar membuka ruang diskusi kepada mahasiswa, buruh dan masyarakat sehingga dapat menyelesaikan aspirasi secara langsung.
Turut hadir :
1. Nica Ranu Andika - Presnas FORKOM BEM PTAI
2. Septian - Presma STAI Al-Hikmah Jakarta Selatan
3. Eki - Presma Institut Pembina Rohani Islam Jakarta (Iprija)
4. M. Hadzik - Presma Universitas Al-Aqidah
5. Abizar - Infokom DEMA UIN Syarif Hidayatullah
6. Dendika Rosyiandi - Sekertaris BEM IAIN Gunung Jati
7. Baskara Azhar Prayuda - Sekolah Tinggi Agama Islam Shalahuddin Al Ayyubi.
Penyelamat Krisis Ekonomi, Wamenkeu Ajak Alumni LPDP Bantu Hidupkan UMKM
Terbang ke Swiss, Menkumham Upayakan Ciptakan Sejarah Indonesia di Sidang Tahunan WIPO
Menteri PANRB: Pembubaran Lembaga untuk Penyederhanaan Birokrasi, Bukan Efisiensi Anggaran
Jatim dan Sumut Terbanyak, Berikut Jumlah Dokter yang Meninggal Dunia Dalam Penanganan Covid-19
Kabaharkam Polri dan Menteri Pertanian Jajaki Kerja Sama Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan
Penulis: Dio S
Editor: Manto
0 comments:
Post a Comment