Delapan Provinsi Percontohan JIPP, "Sebarluaskan Inovasi Pelayanan Publik dengan Replikasi"

Delapan Provinsi Percontohan JIPP, "Sebarluaskan Inovasi Pelayanan Publik dengan Replikasi"
Kementerian PANRB pilih delapan pemerintah Provinsi ditetapkan sebagai percontohan Hub JIPP yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 94/2020 tentang Percontohan Hub JIPP pada Pemerintah Daerah Tahun 2020. (Foto: don/HUMAS MENPARB)

JAKARTA - Forumpublik.com | Kementerian PANRB pilih 8 (delapan) pemerintah Provinsi ditetapkan sebagai percontohan Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP).

Tujuannya adalah agar provinsi yang menjadi percontohan JIPP menciptakan atau mereplikasi inovasi pelayanan publik yang berdampak signifikan bagi pencapaian target reformasi birokrasi dan Sustainable Development Goals (SDGs).

Terpilihnya delapan provinsi itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 94/2020 tentang Percontohan Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Pada Pemerintah Daerah Tahun 2020.

Delapan Provinsi yang terpilih adalah Jawa Timur, Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Sumatra Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa mengatakan, delapan provinsi tersebut menjadi tujuan replikasi inovasi pelayanan publik. 

"Juga agar keberhasilan pelaksanaan replikasi di delapan provinsi tersebut dapat menjadi contoh nyata bagi lembaga atau daerah lain yang berminat melakukan replikasi tapi masih diliputi keraguan," ungkap Diah pada Rapat Koordinasi Replikasi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2020 secara virtual, Rabu (30/9/2020).

Delapan daerah tersebut dipilih dengan beberapa kriteria. Pertama adalah komitmen kuat dari pimpinan daerah. Kedua, adanya potensi inovasi yang berkembang dan sesuai dengan perkembangan daerah. Sedangkan ketiga, adalah dukungan birokrasi dalam implementasi kebijakan pimpinan.

Tugas sebagai percontohan JIPP adalah mengimplementasikan kebijakan pembinaan inovasi pelayanan publik, dari fase penciptaan inovasi, pengembangan, hingga pelembagaan. Pada fase penciptaan inovasi, Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik dijadikan sarana untuk menjaring inovasi yang berkualitas dan matang. 

"Kami berharap, inovasi yang terbentuk dalam kerangka JIPP yang kemudian diajukan pada KIPP, sehingga Top Inovasi yang terpilih nanti akan lebih baik lagi secara kualitas," ujar Diah.

Kemudian pada fase pengembangan inovasi, Kementerian PANRB mendorong replikasi terhadap inovasi yang berkualitas, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.


Sedangkan dalam hal pelembagaan inovasi, Kementerian PANRB mendukung agar setipan inovasi inovasi yang telah teruji dan terbukti kemanfaatannya dalam percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik mendapat payung hukum, sehingga inovasi tersebut dapat terjaga keberlanjutannya dan mendapatkan pembinaan yang terus-menerus oleh unit kerja pelaksananya dengan anggaran yang memadai.

Dalam kesempatan tersebut perwakilan dari GIZ-Transformasi Indonesia Redhi Setiadi memaparkan terkait penyusunan panduan replikasi inovasi untuk percepatan pencapaian SDGs.

Redhi mengatakan hal ini sudah termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yakni perluasan inovasi pelayanan publik yang direplikasi dan akselerasi model/desain inovasi pelayanan publik.

Setiap tahunnya, Kementerian PANRB secara rutin mengadakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP). Sampai tahun 2020 terdapat 693 inovasi yang masuk dalam TOP 99. Namun, inovasi tersebut relatif berada di Pulau Jawa. 

"Karena itu yang namanya replikasi inovasi ini harus bisa menyebarkan inovasi, Jadi yang maju bukan hanya Jawa tetapi juga di luar Jawa juga, karena itu replikasi sangat dibutukan," tutur Redhi.

Diibaratkan replikasi inovasi seperti mesin pesawat yang mana dalam penyebaran inovasi dibutuhkan mesin yang kuat agar terwujudnya pelayanan publik yang lebih optimal.

"Kalau kita punya inovasi agar pelayanan publik ini semakin lebih baik, maka kita butuh engine yang kuat sekali agar inovasi itu bisa tersebar dan berkembang dengan baik," jelas Redhi.

Redhi menjelaskan terdapat empat langkah praktis untuk replikasi inovasi, yakni penentuan kesenjangan SGDs yang prioritas.

Kesenjangan tersebut harus yang teridentifikasi, karena akan menentukan jenis inovasi yang akan direplikasi. Langkah kedua yaitu, penentuan inovasi yang relevan untuk meneutupi kesenjangan SGDs.

Langkah ketiga adalah penyusunan program replikasi inovasi pelayanan publik. Kemudian langkah keempat yakni pengintegrasian program replikasi inovasi pelayanan publik dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

Disampaikan, untuk langkah ketiga dan keempat hanya diterapkan pada tiga provinsi pilot, yakni Sumatra Barat, Gorontalo, dan Sulawesi Selatan. Redhi meminta agar replikasi inovasi tersebut dapat diwujudkan guna mempercepat SGDs.

Harus diketahui, SDGs merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 tujuan dan 169 target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030.

"Replikasi inovasi ini harus didorong, harus dilakukan , ini sangat mungkin dilakukan karena potensi untuk mempercepat SGDs," pungkasnya.

Berikut daftar inovasi replikasi regional:

1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:
- Gebrakan SUSI (Suami Siaga) Turunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), Kab. Lumajang, UNPSA/2020
- Generasi Emas SMAN Bali Mandara, Pemprov. Bali, UNPSA 2020
- Abang Timah Untuk Bu Disa (Lahan Bekas Tambang Timah Untuk Budidaya Padi Sawah), Kab. Bangka, Top 99/2020

2. Provinsi Sumatra Selatan:
- Gebrakan SUSI (Suami Siaga) Turunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), Kab. Lumajang, UNPSA/2019
- Sagarurung Keli Selai (Siaga Urusan Penting Kependudukan Melalui Aplikasi Sampai Selesai), Kab. PALI, Top 99/2020
- UPTD Penanggulangan Kemiskinan, Kab. Sragen, Winner UNPSA 2015

3. Provinsi Sumatra Barat:
- POLTABES (Pogram Layanan Tak Boleh Berhenti Sekolah) Melalui Sekolah Anak Jalanan dan Anak Putus Sekolah, Kota Palembang, Top 45/2020
- Sekolah Keluarga, Kota Bukittinggi, Top 99/2020
- Kelola Listrik Komunal Muara Enggelam (KLIK ME), Kab. Kutai Kartanegara, Top 45/2020
- Ayo Cegah Stunting, Top 99/2020
- Banyuwangi Festival, Top 45/2019

4. Provinsi Gorontalo:
- Tani Jago Dilan, Kab. Lamongan
- Ekowisata Wonosalam-Permata Hati, Kab. Jombang
- Klinik BUMDESA, Prov. Jatim
- Peterpan, Kota Pasuruan

5. Provinsi Sulawesi Selatan:
- Laboratorium Kemiskinan (Jurus Jitu Pengentasan Kemiskinan Berkearifan Lokal), Kab Pekalongan
- Bendera SASKIA (Satu Bendera Satu Sasaran Kesehatan Ibu dan Anak), Kab Bantaeng
- TANCAP NIKAH (Tanda Aman Calon Pengantin Menuju Generasi Unggul, Kota Gorontalo

6. Provinsi Jawa Timur:
- Klinik BUM Desa
- SIMPADU-PMI
- Hospital Without Wall

7. Provinsi Jawa Tengah (Akan ditentukan lebih lanjut)

8. Provinsi Kalimantan Selatan (Akan ditentukan lebih lanjut)

Lihat juga:
Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 Sebanyak 23 Hari

Mendagri Tegaskan, Netralitas ASN Menjadi Kunci Keberhasilan Pilkada
Penerapan PSBB di Jakarta: 11 Sektor Usaha yang Dapat Beroperasi, Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah
Ketua KPK Sampaikan Pentingnya Berantas Korupsi Sektor Swasta Serta Perbaiki Sistem Politik dan Pilkada
Pengetatan Kembali PSBB di Jakarta, Rencana Pelantikan Pengurus JMSI Pusat Ditunda

Editor: Rianto


0 comments:

Post a Comment