Bawaslu Kepri Tolerir Warga Pakai Masker Bergambar Paslon di Rumah Ibadah

Bawaslu Kepri Tolerir Warga Pakai Masker Bergambar Paslon di Rumah Ibadah
Ilustrasi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Foto: Dok Bawaslu)

TANJUNGPINANG (KEPRI) - Forumpublik.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mentolerir warga yang memakai masker bergambar Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah baik tingkat I (satu) maupun tingkat II (dua) ataupun Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub), Calon Walikota (Cawako) dan Calon Wakil Walikota (Cawawako), Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup)  saat berada di dalam tempat ibadah, baik Masjid, Gereja, maupun rumah ibadah lainnya. 

Anggota Bawaslu Kepri Indrawan mengatakan, toleransi itu diberikan sepanjang masker tersebut dipergunakan untuk kebutuhan mencegah penularan COVID-19, bukan untuk kepentingan mengkampanyekan salah satu Paslon. 

"Masker itu bermanfaat, namun jangan dimanfaatkan untuk kepentingan politik di dalam masjid," pungkas  Indrawan, di Tanjungpinang, Kepri, Jumat (16/10/2020).

"Jangan sampai kami temukan dalam satu deret ada sejumlah jamaah yang menggunakan masker bergambar Paslon yang sama," tegasnya.


Selain itu, Indrawan juga mengingatkan pembagian masker tidak boleh dilakukan di dalam rumah ibadah.

Bawaslu akan jadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran jika menemukan Paslon Kepala Daerah yang membagikan masker di dalam rumah ibadah.

"Jangan kampanye di Masjid, Gereja maupun di lembaga pemerintahan dan pendidikan," katanya.

Indrawan mengingatkan peserta Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) untuk menolak melakukan politik uang, dan tidak menggiring Aparatur Sipil Negara (ASN) berpolitik.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menolak politik uang.

"Masyarakat, terutama pemilih harus menjadikan Pilkada sebagai momentum penting untuk kepentingan daerah selama lima tahun mendatang," pungkasnya.

"Peserta Pilkada juga memiliki tanggung jawab untuk memberi pendidikan politik kepada masyarakat," tutup Indrawan.

Lihat juga:

0 comments:

Post a Comment